Selesai Lebih 2 Bulan, Pekerjaan Jalan Aspal Di Desa Ngadiluhur Tanpa Dilengkapi Papan Informasi

News320 Dilihat

Bojonegoro, sidiknusantara.com – Proyek BKKD Pemkab Bojonegoro berupa pembangunan jalan aspal di Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro tanpa dilengkapi papan informasi proyek. Akibatnya, banyak warga sekitar yang mengeluhkan dan saling bertanya papan informasi tersebut.

Seperti yang diungkapkan Yati warga Desa setempat. Menurutnya, pengerjaan proyek jalan aspal tersebut sudah selesai lebih dari 2 bulan. Namun, setelah pengerjaan selesai rekanan atau pelaksana proyek maupun pihak terkait tidak memasang papan informasi. Padahal, warga setempat juga membutuhkan adanya papan informasi proyek. Hal ini supaya tidak muncul adanya kecurigaan terkait pengerjaan proyek jalan tersebut.

“Proyek ini sudah selesai kurang lebih 2 bulan, yang bekerja ya warga sini, cuma aspal yang halusnya belum,” tuturya, Rabu (23/03/2022).

Menurut Yati, seharusnya sebelum atau sesudah pengerjaan proyek jalan, papan informasi proyek tersebut langsung dipasang agar seluruh masyarakat dapat ikut mengetahui dan mengawasi pekerjaan tersebut. Apalagi pekerja proyek jalan itu juga melibatkan beberapa warga Desa setempat.

“Kalau ada papan informasi kan biar jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan,” imbuhnya.

Sementara, Sekdes dan Kaur Keuangan di Balai Desa ketika dimintai konfirmasi menjelaskan jika pekerjaan proyek jalan aspal itu baru 50 persen, dan ketika disinggung terkait papan informasi tidak terpasang, salah satu Perangkat Desa justru bertanya apakah papan informasi nya harus dipasang atau tidak menunggu pekerjaan ini selesai.

Selain tanpa ada pemasangan papan informasi proyek, kondisi jalan tersebut juga sudah mulai rusak. Bahkan aspal juga sudah mulai ada yang mengelupas.

“Ya mau gimana lagi mas, anggarannya yang turun baru 50 persen,” singkat Perangkat Desa Ngadiluhur.

Seperti diketahui Desa Ngadiluhur Kecamatan Balen menerima Dana BKKD Pemkab Bojonegoro alokasi dari APBD sebesar Rp 1.052.467.737,75 untuk pembangunan Jalan Aspal. Pengerjaannya juga harus sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang Papan Informasi Proyek.

Sementara terkait dengan tidak adanya papan informasi proyek dan aspal mengelupas, Kepala Desa Ngadiluhur Muhargo ketika dikonfirmasi melalui telepon masih belum memberikan jawaban. (Tut/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *