Tak Bisa Bayar Sewa Mobil, Oknum Kasun Di Bojonegoro Gelapkan Mobil Rental

Bojonegoro, sidiknusantara.com – Seorang oknum Kepala Dusun Kedung Benteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro berinisial AM (49) dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro setelah melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan rental. Penangkapan oknum Kasun tersebut dilakukan Polisi setelah mendapatkan laporan dari korban bernama Tarmuji warga Kecamatan Kedungadem Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan modus menyewa mobil rental kemudian digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya.

“Oknum Kasun kita amankan karena telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil rental,” terang AKBP Muhammad saat konferensi pers di Mapolres, Jum’at (18/03/2022).

AKBP Muhammad menceritakan, tersangka melakukan aksinya pada Bulan Juni 2021. Saat itu tersangka menyewa mobil milik korban bernama Tarmuji untuk digunakan operasional bisnisnya.

“Pembayaran sewa mobil rental antara tersangka dan korban berjalan lancar. Namun pada bulan Oktober 2021 pembayaran dari tersangka macet,” ucap Kapolres Bojonegoro.

Karena pembayaran macet, korban berusaha menanyakan keberadaan mobil yang tersangka sewa. Namun, tersangka selalu berjanji jika mobil yang disewa itu akan segera dikembalikan. Akan tetapi hingga berlarut-larut mobil tersebut tidak kunjung diserahkan oleh tersangka.

“Korban juga sudah berkali-kali mencari tersangka dirumahnya. Tersangka juga sempat berjanji kepada korban unit mobil yang disewanya akan diserahkan Tapi tidak kunjung diserahkan oleh tersangka dan ternyata digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya (korban),” terang Kapolres.

Mengetahui unit mobil rental digadaikan, korban langsung melaporkan ke Mapolres. Polisi mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka AM. Dari penangkapan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu Xenia bersama STNK. Serta 6 lembar cetak rekening koran, 1 lembar surat keterangan dari PT. Mandiri Tunas Finance dengan identitas kendaraan roda 4 merk Daihatsu Xenia Nopol S 1927-BC warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tut/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.