Bojonegoro, sidik nusantara – Guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai Ilegal. Operasi yang dipimpin Kabid Tibum Tranmas, Beny Subiakto berlangsung di pasar Kepohbaru, Selasa (19/07/2022).
Kegiatan Bidang Gakda dalam operasi pemberantasan barang kena cukai Ilegal ini juga dihadiri Kabid Gakda Satpol PP Bojonegoro, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kasi Penyidikan & Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Anggota Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kasi Trantib dan anggota Kecamatan Kepohbaru, Bea Cukai Kabupaten Bojonegoro, Polsek Kepohbaru, Koramil Kepohbaru dan Satpol PP Kecamatan Baureno.
Kabid Tibum Tranmas, Beny Subiakto menjelaskan, sebelum kegiatan Gakda dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Kepohbaru. Setelah itu dilakukan penyisiran pada kios yang ada di pasar Kepohbaru.
“Dalam operasi gabungan ini, tim melakukan pemeriksaan di toko dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Dari hasil penyisiran pada kios dan toko, tim mendapati dua buah rokok merek kencono tanpa pita cukai. Selain itu kami juga menghimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal,” ucapnya.
Setelah melakukan penyisiran di pasar Kepohbaru, petugas gabungan tersebut melanjutkan operasi peredaran barang kena cukai ilegal di pasar wilayah Kecamatan Baureno. Di pasar tersebut, petugas melakukan pemeriksaan pada 4 kios. Dari ke 4 kios tersebut tidak ditemukan adanya rokok ilegal.
Selain melakukan operasi peredaran barang kena cukai ilegal, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi dan himbauan terkait peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Petugas gabungan mengajak semua lapisan masyarakat untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Sementara kepada pedagang toko maupun kios, dihimbau untuk tidak menerim atau menjual rokok tanpa pita cukai. (Tris/Red)