Satpol PP Bojonegoro Kembali Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Di Pasar Kedungadem

Bojonegoro, Headline, News645 Dilihat

Bojonegoro, sidik nusantara – Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Bojonegoro terus dilakukan. Setelah melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di pasar Kepohbaru dan Baureno, kali ini Satpol PP Kabupaten Bojonegoro kembali melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan menyisir 6 toko yang ada di Pasar Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, Kamis (21/07/2022).

Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal tersebut dipimpin oleh Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Bojonegoro, Beny subiakto dengan melibatkan Kasi Binwaslu Kabupaten Bojonegoro, Kasi Kerjasama Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, anggota Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kasi Trantib dan anggota Kecamatan Kedungadem, Bea Cukai Kabupaten Bojonegoro, Bagian Perekonomian & SDA Kabupaten Bojonegoro, Polsek Kedungadem, Koramil Kedungadem dan Kasi Opsdal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang S, STP., MM menjelaskan, operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal dilakuka dengan tujuan agar pelaku usaha agar berjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menerima maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal. Selain itu, pelaku usaha diharapkan bisa mengerti tentang barang kena cukai ilegal dan sanksi yang dijatuhkan apabila ada pelanggaran.

“Jangan sampai pelaku usaha menjual belikan barang kena cukai ilegal, karena akan disita oleh tim gabungan penindakan, yang nantinya akan dimusnahkan,” ucapnya.

Kasat Pol PP Kabupaten Bojonegoro menambahkan, barang kena cukai ilegal harus ditindak, karena selain merugikan Negara, juga menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan merugikan dari segi kesehatan.

Sementara dari hasil operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di pasar Kedungadem ini petugas tidak mendapati adanya barang cukai ilegal. Meski demikian, petugas tetap melakukan operasi dan memberikan himbauan kepada para pelaku usaha untuk tidak menerima dan mengedarkan barang kena cukai ilegal. (Tris/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *