Manfaat Jadi Peserta JKN, Sharing Biaya Kacamata Jadi Ringan

Bojonegoro, sidik nusantara – Yunita (45) adalah seorang pengusaha bunga dari Bumi Wali Kabupaten Tuban yang telah mendirikan usahanya sejak era tahun 80 an. Yunita adalah genarasi ketiga dari keluarganya pemilik usaha Yunita Flora tersebut. Meski Yunita telah disibukkan dengan aktivitasnya sebagai pengusaha bunga, namun hal tersebut tak membuatnya lupa pentingnya memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Sebagai peserta JKN, Yunita menceritakan pengalamannya saat memanfaatkan haknya untuk mendapatkan kacamata di tahun 2020 silam.

“Saat itu karena ini pengalaman pertama menggunakan JKN dan kebetulan membutuhkan kacamata, jadinya saya langsung datang ke optik yang kebetulan telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Namun oleh petugas optik, saya diarahkan dulu untuk ke Faskes Pertama (FKTP) tempat saya terdaftar,” terang Yunita, Selasa (02/08/2022).

Yunita yang terdaftar di Puskesmas Wire Kabupaten Tuban ini pun datang ke faskes tersebut untuk melakukan pemeriksaan sebelum mendapatkan rujukan. Ia bersyukur dapat memahami alur untuk mendapatkan resep kaca mata dari petugas optik dan dari petugas BPJS Kesehatan saat dirinya datang ke kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Tuban untuk mendapatkan informasi.

“Ini pengalaman yang luar biasa dan bermanfaat sekali, karena pas saya butuh mau ke poli mata, persyaratan untuk saya dapat diberikan rujukan dari FKTP sudah memenui syarat. Tidak rugi saya terdaftar sebagai peserta JKN mandiri kelas 1, sangat terbantu dengan besaran nilai bantuan untuk mendapatkan kacamata yang saya pilih,” terangnya.

Sebagai pengusaha yang memiliki 5 orang karyawan, Yunita juga tak ingin ketinggalan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN. Ia telah mempersiapkan segala keperluan seperti KK, KTP dan daftar gaji karyawannya agar mereka juga memiliki jaminan kesehatan.

“Karena ini ada beberapa karyawan saya yang sudah terdaftar secara mandiri. Nah jika saya daftarkan lewat pendaftaran kolektif, tentunya ini juga sangat meringankan mereka selain anggota keluarganya otomatis juga terjamin. Semoga upaya saya ini dapat meringankan dan memberi manfaat untuk kelima karyawan saya, karena sebaik-baik amal adalah sedekah jariyah,” tutur Yunita.

Sebagai informasi tambahan untuk mendapatkan bantuan pembelian kacamata, peserta JKN harus melakukan pemeriksaan di FKTP terlebih dahulu sebelum dokter di FKTP memberikan rujukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit. Lalu dokter di rumah sakit akan memberikan resep yang harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh petugas rumah sakit sebelum dapat dibawa ke Optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Peserta JKN dapat memilih kacamata sesuai dengan hak yang didapatkan di Optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. (Tris/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *