Ani Widayati Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Kabupaten Nyatakan Pelaku Ditetapkan Tersangka

Bojonegoro, sidik nusantara – Kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh anak kiai di Pondok Pesantren (Ponpes) Grabagan Tuban atas dugaan kekerasan seksual santriwatinya yang berusia di bawah umur sejak 2021 lalu kini mendapatkan titik terang. Setelah dilakukan proses penyidikan lebih dalam, pihak Kepolisian Polres Tuban akhirnya menangkap pelaku berinisial AFMAG (27) seorang guru ngaji.

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh kuasa hukum korban Ani Widayati, SH, MH. Dalam keterangannya, Ani menjelaskan bahwa pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut setelah kuasa hukum korban melaporkan ke Polda Jatim di Unit PPA atas kejadian yang
dialami korban yang masih di bawah umur. Kemudian dari laporan tersebut terbit Tanda Bukti Lapor dengan nomor TBL/B/588.OL/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur, dengan terlapor inisial AFMAG. Selain terbit Tanda Bukti Lapor, korban juga diberi pengantar untuk melakukan Visum et Repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur, korban juga diberikan konseling
oleh PPT Jatim.

“Pada tanggal 18 November 2021, penanganan perkara dilimpahkan dari Ditkrimum Polda Jawa Timur ke Polres Tuban, dengan alasan karena Locus Delicti nya di Desa Ngarum, Kecamatan Nggrabakan, Kabupaten Tuban, yang diketahui dari SP2HP Nomor B/747/XI/2021/Satreskrim perihal tentang Pemberitahuan Perkembangan penelitian Laporan yang mana kemudian dilakukan penyelidikan,” ucapnya, Senin (14/11/2022).

Sebagai Kuasa Hukum, Ani Widayati, SH, MH terus berkolaborasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, sesuai dengan tugas, kewenangan dan tanggungjawab masing-masing. Meski penuh hambatan sesuai dengan Fakta-Fakta yang terjadi, jajaran Satreskrim Polres Tuban juga sudah bekerja keras untuk mengumpulkan alat-alat bukti agar perkara tersebut menjadi terang benderang.

“Dan kami juga memberikan bukti-bukti yang ada korelasinya dan hasil Visum et Repertum juga sudah diberikan oleh Polda Jatim ke Polres Tuban. Bahwa saat korban diperiksa selalu didampingi oleh kami selaku kuasa hukumnya juga didampingi oleh P2TP2A dan Peksos sesuai Perintah Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak,” ungkapnya.

Dalam menangani perkara kasus pencabulan anak dibawah umur ini, Ani Widayati tidak pernah ada asumsi bahwa penanganan perkara ini berhenti. Akan tetapi terkesan lambat, hal itu terjadi karena diduga korban-korban lainnya tidak berani mengaku, ataupun kurang kooperatifnya oknum-oknum yang seharusnya dapat mempermudah pekerjaan penyidik. Bahkan ada salah satu saksi dan juga diduga korban, ketika memberikan keterangan dihadapan penyidik di Polres Tuban masih didampingi oleh Terlapor.

“Saya atas nama kuasa hukum korban dan keluarga korban bersyukur bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah memberikan jalan dan menunjukan keadilannya. Alhamdulillah do’a kami bersama, baik pihak korban maupun polisi, telah dijabah dan dikabulkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sehingga penyidik telah dapat menetapkan dan
menangkap Tersangka AFMAG alias F,” ujar kuasa hukum korban.

Pelaku AFMAG (27) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku ditangkap saat berada di sebuah kandang ayam di Desa Banyubang, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Sabtu (05/112022) dini hari.

“Kami juga berterima kasih serta apresiasi kepada bapak/ibu penyidik di Satreskrim Polres Tuban, di Ditkrimum Polda Jawa Timur, Bapak Kapolda serta jajaran dan lebih khusus lagi kepada Bapak Kapolri dan jajarannya yang tidak mengenal lelah serta berzuhud dalam memberikan perhatian pada penegakan hukum dalam kasus-kasus seperti ini,” imbuh Ani Widayati.

Atas perbuatannya, pelaku AFMAG dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76e dan Undang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.