Terjaring Razia Satpol PP Bojonegoro, Dua WTS Dan Satu Pemilik Warung Jalani Sidang Tipiring Di Pengadilan Negeri

Bojonegoro, Headline, News427 Dilihat

Bojonegoro, sidik nusantara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Kegiatan Tibum Satpol PP Bojonegoro yang dipimpin oleh Kabid Tibum Tranmas, Benny Subiakto beserta anggotanya menyisir sebuah warung yang di duga menjadi tempat prostitusi di Desa Bancer, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro berhasil mengamankan 2 WTS dan 1 pemilik warung. Mereka langsung dibawa ke kantor Satpol PP Bojonegoro guna diberikan pembinaan dan surat pernyataan. Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, S.STP. MM melalui Kabid Tibum Tranmas, Benny Subiakto, S.STP menjelaskan, selain memberikan pembinaan, 2 WTS dan 1 pemilik warung dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa (15/11/2022).

“Kita lakukan sidang tipiring tujuannya untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya wts dan pemilik warung yang menyediakan wts mengenai larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan prostitusi, menawarkan atau menyediakan diri sendiri untuk melakukan perbuatan prostitusi serta menyediakan atau mengusahakan tempat asusila atau prostitusi,” ucapnya.

Dari hasil sidang tipiring, 2 WTS dikenakan sanksi denda masing-masing Rp. 100.000,-, sedangkan pemilik warung dikenakan sanksi denda Rp. 150.000,-. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka dikenakan kurungan penjara selama 2 hari. 2 WTS dan 1 pemilik warung yang menjalani sidang tipiring tersebut melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Trantibum, pasal 30 ayat 2 huruf a dan b.

Guna memberantas praktek prostitusi di Kabupaten Bojonegoro, secara berkala Satpol PP terus melakukan razia disejumlah warung atau tempat yang diduga menyediakan jasa WTS. Masyarakat dihimbau untuk segera melapor kepada petugas jika didapati adanya praktek prostitusi atau adanya tempat atau warung yang menyediakan jasa WTS.

“Kami berharap, tidak ada lagi WTS atau tempat yang menyediakan jasa WTS, sehingga situasi keamanan di wilayah Bojonegoro dapat kondusif dan dapat meminimalisir penyakit masyarakat,” pungkasnya. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *