Belum Kantongi IMB, Pembangunan Tower Di Desa Belum Temayang Tetap Dilakukan

Bojonegoro, sidik nusantara – Aktivitas pembangunan Tower bersama yang berada di Desa Belun, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro , diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas terkait. Bahkan, saat ini proses pembangunan sudah berlangsung tahap pengecoran rangka bawah.

Bambang Sujoko Kepala Desa Belun menjelaskan jika proses dari lingkungan sekitar sudah disosialisasikan.

“Dari pihak perusahaan pun sudah melakukan komunikasi pada warga lingkungan dan yang mempunyai tanah juga sudah,mungkin sebagai bahan proses perizinan,” ungkapnya.

Menurut Kades, secara regulasi kalau belum ada izin resmi harusnya tidak dibangun terlebih dahulu. Akan tetapi Kades tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan proses pekerjaan yang dilakukan pihak perusahaan.

“Yang jelas dari bawah saya membantu pihak perusahaan apa yang dibutuhkan dan soal izin yang di atas saya tidak tahu prosesnya,” tuturnya.

Sementara Kabid Tibum Tranmas
Beny Subiakto,S.STP.,MM saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini belum ada laporan masuk terkait pembangunan tower bersama yang berada di desa Belun tersebut.

“Terima kasih atas informasi yang diberikan dan akan kita lakukan pengecekan dulu di lapangan,” ujar Beny. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *