Bojonegoro, sidik nusantara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi penertiban bangunan liar kepada 16 orang pemilik bangunan liar. Sosialisasi tersebut berlangsung di Balai Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (27/12/2022).
Sosialisasi penertiban bangunan liar itu dipimpin langsung oleh Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto dan dihadiri sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, perwakilan balai besar bengawan solo UPT pengairan Provinsi Jawa Timur, perwakilan DPU SDA Kabupaten Bojonegoro, Kasi Trantib dan Linmas Kecamatan Kapas beserta anggota, Kepala Desa Bangilan beserta perangkat Desa, Bhabinkamtibmas Desa Bangilan dan Babinsa Desa Bangilan.
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto menyampaikan, untuk menindaklanjuti sosialisasi tersebut akan diberikan surat peringatan 1, 2, dan 3 sesuai ketentuan yang berlaku kepada 22 pemilik bangunan liar. Masa tenggang untuk melaksanakan pembongkaran secara mandiri diberikan waktu selama 14 hari. Penegasan batas dan kewenangan saluran air yang berada di perempatan Desa Bangilan oleh perwakilan BBWS, UPT Pengairan Provinsi Jawa Timur dan DPU SDA Kabupaten Bojonegoro kepada Pemerintah Desa Bangilan dan Peninjauan lokasi bangunan liar di perempatan Desa Bangilan.