Tuban, sidik nusantara – Sebuah perusahaan pencucian pasir kuarsa di Kabupaten Tuban diduga marak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Jika dugaan itu benar maka perusahaan itu telah melakukan pelanggaran secara hukum. Hal tersebut sebagaimana bunyi pasal 55 Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dalam UU tersebut disebutkan dimana pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Perusahaan pencucian pasir ini salah satunya berada di jalan raya Jatirogo-Bojonegoro, tepatnya di wilayah kecamatan Singgahan, Tuban. Menurut Saridi, warga setempat, perusahaan pencucian pasir tersebut sudah beroperasi sejak bertahun-tahun lamanya.
Sehingga, jika pengoperasian alat berat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak berdiri, maka pelanggaran hukum tersebut sudah dilakukan bertahun-tahun pula.
“Iya sudah beroperasi lama dan sudah bertahun-tahun mas,” ucap warga, Selasa (10/01/2023).
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan yang dilakukan awak media ini mendapatkan informasi adanya aktivitas kendaraan roda dua dengan muatan sejumlah jerigen yang diduga kuat melakukan pemasokan BBM bersubsidi dari salah satu SPBU yang dibawa ke lokasi perusahaan tersebut. (*/Red)