Desa Keduyung Gelar Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2023

Daerah, News101 Dilihat

Babat, sidik nusantara – Bertempat di Balai Desa Keduyung, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Pemerintah Desa Keduyung bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berserta tokoh masyarakat Desa Keduyung menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023.

Dalam sambutan Kepala Desa Keduyung Angga pradita David Hamka menyampaikan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

Alhamdulillah Dana Desa Tahun 2023 ini kita mendapat Rp 1.265.269.500 dan yang kita terima ini benar benar akan manfaat menyalurkan skala prioritas sesuai kebutuhan dan perundangan undangan Dana Desa

“APBDes Tahun Anggaran 2023 di susun sesuai dengan kebutuhan atau kegiatan skala prioritas yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ujarnya.

Dilanjutkan perwakilan dari Kecamatan Kasi PPM H Konawi Sos menyampaikan Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3). Mitigas dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDes Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2023.

Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Perbekel dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023. (Wan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.