Desa Plaosan Gelar Musyawarah Penetapan APBDes Tahun 2023

Daerah, News633 Dilihat

Babat, sidik nusantara – Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa berserta tokoh masyarakat Desa Plaosan menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023. Musdes tersebut berlangsung di Kantor Kepala Desa, Jum’at (6/1/2023).

Dalam sambutannya Kepala Desa Plaosan Soeyoto, menyampaikan Alhamdulillah Dana Desa tahun ini mendapatkan tambahan sedikit dari tahun 2021, namun kita haus bener bener memint Dana tersebut dengan sebaik-baiknya.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

“APBDes Tahun Anggaran 2023 di susun sesuai dengan kebutuhan atau kegiatan skala prioritas yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ujarnya.

Dilanjutkan Tim pendamping Desa Plaosan Edi menyampaikan Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:

“Program pemulihan ekonomi masyarakat besar minimal 10% maksimal 25%,Kegiatan bidang ketahanan pangan seperti Jalan Usaha Tani dan tembok penahan tanah 36%,Mitigasi bencana 1%, sunting 6%,permodalan BUMDES 5% dan lainnya,” Tambahnya.

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDes Sarimekar Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2023. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2023. (Wan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *