KPH Perhutani Bojonegoro Tegaskan Pemasangan Papan Larangan Di Area Persawahan Sesuai Peraturan

Bojonegoro, News67 Dilihat

Bojonegoro, sidik nusantara – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Perhutani Bojonegoro telah memasang papan larangan penggunaan pupuk bersubsidi diarea persawahan kawasan hutan. Terkait dengan hal tersebut, Adm KPH Perhutani Bojonegoro Irawan DJ menjelaskan jika pemasangan larangan dilakukan sesuai dengan Peraturan Kementerian LHK Tahun 2022

Irawan DJ menyampaikan jika larangan penggunaan pupuk bersubsidi itu sudah dilakukan pemberitahuan berupa surat melalui asper untuk mengumumkan juknis kepada pihak Desa dan kelompok tani.

“Sebelum kita melakukan pemasangan larangan, kita sudah melayangkan surat tentang juknis ke asper supaya diumumkan ke pihak desa dan kelompok tani. Jadi pemasangan larangan itu kita tidak asal-asalan,” ucapnya, Senin (06/03/2023).

Selama ini kelompok tani sudah mendapatkan sosialisasi dan pembinaan terkait juknis. Setelah itu pihak KPH Perhutani Bojonegoro memasang larangan di area persawahan kawasan hutan sebagai pemberitahuan kepada petani lainnya yang belum mengetahui sosialisasi tersebut.

KPH Perhutani Bojonegoro pada dasarnya tidak melarang penggunaan pupuk. Akan tetapi, dengan adanya peraturan dan juknis, maka KPH Perhutani harus menjalankan peraturan tersebut.

“Penggunaan pupuk tidak berpengaruh akan tetapi adanya peraturan maka kita harus mematuhi peraturan itu supaya tidak menyimpang,” terangnya.

Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro akan mendata para petani hutan agar mendapat bantuan melalui program kartu petani mandiri (KPM).

Kepala DKPP Helmy Elisabeth mengatakan, telah berkomunikasi dengan pihak Perhutani, terutama terkait data luas lahan hutan dikerjasamakan dengan petani.

“Guna menghitung kebutuhan biayanya,” ungkapnya.

Rencananya bantuan petani hutan ini berupa pupuk nonsubsidi dan benih senilai Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta dengan luas lahan di cover sekitar satu hektare. Sementara, kemungkinan realisasinya pada P-APBD 2023.

“Sebab, perlu verifikasi satu per satu data petani hutan,” tukasnya.

Dia menyatakan, jika syaratnya petani hutan harus punya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perhutani. Juga tidak punya lahan sawah.

“Petani wajib menjadi anggota kelompok tani,” pungkasnya. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.