Tempat Hiburan Malam Di Babat Masih Tetap Buka Di Bulan Ramadhan, Petugas Diam

Daerah, News497 Dilihat

Lamongan, sidik nusantara – Untuk menjaga Kondusifitas di Bulan suci ramadhan 1444 Kasat Pol PP Kabupaten Lamongan pada tanggal 15/3/2023 no 300/729/413.126/2023. Perihal himbauan selama bulan suci Ramadhan 1444 H tempat usaha/ fasilitas hiburan (rumah minum/ karaoke) tidak di diperbolehkan beroperasi terhitung tanggal 19 Maret 2023 sampai dengan 26 April 2023,

Disinyalir tempat-tempat hiburan seperti Cafe ondel ondel (Karaoke), yang berkedok warung kopi yang ada di babat ini sangat meresahkan warga masyarakat di bulan suci ramadhan.

Edaran yang di keluarkan Kasat Pol PP Kabupaten Lamongan yang di teruskan camat babat tentang himbauan itu juga tidak di indahkan dalam pelaksanaan nya dalam pantauan awak media babat.

Ketua Aliansi Jurnalis Babat, iwan menyampaikan, banyaknya warung yang diduga digunakan sebagai tempat esek-esek yang berkedok warung kopi masi marak buka di pinggir jalan arah Surabaya-Babat dan sekitar Babat, Rabu (05/04/2023).

“Pemerintah Kecamatan harusnya ada kontrol seperti patroli untuk memastikan tempat hiburan atau warung Remang remang tersebut masih buka apa sudah tutup,” tambahnya.

Iwan menuturkan seharusnya pemilik warung karaoke yang berkedok cafe yang beroperasi di Babat mematuhi himbauan untuk tidak buka selama bulan Ramadhan.

“Momentum bulan suci ramadhan seharusnya di jadikan momen berbenah diri dalam menjalankan tugas yang di perintahkan Allah dalam menjalankan agama, Bukan malah menganggu saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah puasa ramadhan,” Ucap iwan. (Wan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *