Bojonegoro, sidik nusantara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda penyampaian jawaban Eksekutif terhadap pandangan umum Fraksi – Fraksi DPRD atas 2 Raperda tentang Pengelolaan Kearsipan dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah serta penyampaian Jawaban Fraksi- Fraksi DPRD terhadap pandangan umum Eksekutif atas 2 Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Raperda tentang kawasan tanpa rokok, Jum’at (19/05/2023).
Rapat paripurna istimewa tersebut dipimpin langsung oleh pimpinan rapat Abdulloh Umar dan dihadiri anggota DPRD Bojonegoro, Kepala OPD Pemkab Bojonegoro, Asisten I Pemkab Bojonegoro.
Dalam menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, menegaskan komitmen terhadap pengelolaan kearsipan yang efektif dan transparan. Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan. Dengan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan informasi yang semakin kompleks. Pentingnya penerapan sistem kearsipan yang terintegrasi dan memastikan perlindungan terhadap arsip-arsip penting.
Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan serta meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah, termasuk dalam hal pengurangan dan pemilahan sampah yang efektif.
Disisi lain, fraksi-fraksi DPRD juga memberikan pandangan umum mereka terhadap dua Raperda, yaitu Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam penyampaian jawaban mereka, fraksi-fraksi DPRD menyoroti pentingnya aksesibilitas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, serta perlunya penguatan sistem hukum yang adil dan merata bagi semua lapisan masyarakat.
Selanjutnya, fraksi-fraksi DPRD juga menyoroti Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok. Mereka menekankan perlunya sosialisasi yang intensif, pengawasan yang ketat.
Dalam penyampaian jawaban ini, baik eksekutif maupun fraksi-fraksi DPRD sepakat untuk terus berkomunikasi dan berkolaborasi guna mencapai tujuan bersama dalam penyusunan peraturan daerah yang berkualitas. Keduanya mengutamakan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan daerah.
Diharapkan bahwa melalui proses ini, akan tercipta peraturan daerah yang memberikan solusi konkret terhadap isu-isu yang dihadapi oleh masyarakat, seperti pengelolaan kearsipan, pengelolaan sampah, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan kawasan tanpa rokok. Keputusan yang diambil diharapkan dapat mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan, melindungi hak-hak masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang sehat serta menguntungkan dan berdampak positif bagi masyarakat daerah. (“/Red)