Gelar Jum’at Curhat, Kapolsek Babat Sosialisasikan Larangan Perangkap Tikus Dengan Aliran Listrik

Daerah, News42 Dilihat

Babat, sidik nusantara – Kapolsek Babat AKP Ali Kantha, SH bersama Kanit Binmas Aiptu Sholikin melaksanakan giat Jumat Curhat di warung Kopi bersama warga Desa Keyongan Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jum’at (12/05/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Babat mensosialisasikan Kamtibmas dan larangan menggunakan perangkap hama tikus dengan aliran listrik. Hal itu bisa di pidana.

“Bahwa untuk perangkap tikus di persawahan dengan menggunakan aliran listrik itu benar-benar berbahaya, karena bisa merenggut nyawa orang lain bahkan pemilik sawah / lahan itu sendiri apalagi di musim panen,” ucap Kapolsek Babat.

Langkah selanjutnya, menurut Ali Kantha S.H adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

Kanit Binmas, Aiptu Sholikin menambahkan jika pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah.

Namun dalam banyak kasus, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.

“Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegas Aiptu Sholikin.

Kapolsek melanjutkan, setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya itu, karena melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.

“Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, beresiko dipenjara,” Pungkasnya. (Wan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.