Langkah Progressive WBP Kondusif, Lapas Lamongan Rutin Sambangi Kamar Hunian

Daerah, News154 Dilihat

Lamongan, sidik nusantara – Zero Halinar merupakan salah satu upaya yang dilakukan jajaran Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran gelap handphone, praktik pungli, serta narkoba didalam Lapas maupun Rutan.

Dalam hal ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan penggeledahan rutin kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, Selasa (09/05/2023).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga melalui surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 hal pelaksanaan langkah progressive sebagai tindak lanjut atas pengaduan terhadap Lapas/Rutan mengenai Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan.

Kegiatan ini diawali dengan apel pagi dan dilanjutkan kegiatan penggeledahan kamar hunian WBP Lapas Kelas IIB Lamongan. Mahrus selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan memberikan arahan bahwa kita harus tegas terhadap barang – barang yang memang terlarang beredar di Lapas.

“Saya menginstrusikan kepada semua petugas tanpa terkecuali, untuk bersikap tegas dalam menggeledah barang WBP, tidak mendiskriminasi ataupun tidak adil dalam penggeledahan kamar blok hunian WBP Lapas Kelas IIB Lamongan,” ucap Suyanto, Kasi Adkamtib.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran struktural dan semua pegawai Lapas Kelas IIB Lamongan. Kegiatan ini berlangsung pukul 08.00 hingga pukul 09.30 WIB. Kegiatan Berjalan dengan baik dan lancar serta tidak adanya kekacauan dan hambatan.

berharap dengan adanya kegiatan penggeledahan ini, “Saya berharap petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat menjaga kebersihan area kamar dan lapas serta tetap melaksanakan 3 kunci Pemasyarakatan maju + satu yaitu Deteksi dini, Berantas Narkoba, Sinergi kepada Aparat Penegak Hukum ditambah Back To basic Pemasyarakatan,” pungkas Suyanto.

Dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang yang bersifat terlarang namun berpotensi menimbulkan gangguan keamanan seperti : korek api gas, cukur jenggot, cermin, kartu remi, kartu domino, kabel data. (Wan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *