Bojonegoro, sidik nusantara – Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro mengajak Gabungan Pengusaha Kontruksi (GAPENSI) BPC Bojonegoro dan MAN 1 Bojonegoro serta Ormas Lainnya untuk mengadakan pembagian dan pengibaran bendera merah putih secara serentak pada tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023. Hal itu dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, S.Sos.MM menjelaskan, gerakan pembagian dan pengibaran bendera merah putih itu bertujuan untuk menggugah semangat cinta tanah air dan meningkatkan jiwa patriotisme bangsa dikalangan seluruh warga masyarakat, khususnya di Kabupaten Bojonegoro.
“Kami mengajak GAPENSI BPC Bojonegoro dan seluruh masyarakat lainnya untuk mengibarkan bendera merah putih dengan kemandirian masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023 dalam rangka Hari Ulang Tahun ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia supaya lebih semarak lagi,” ucapnya.
Mahmudi menambahkan, sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
“Bendera merah putih yang kondisi rusak, lusuh, atau robek dilarang dikibarkan dan harus diganti dengan bendera merah putih yang kondisi bersih. Karena bendera merah putih harus benar-benar kita hargai dan kita jaga jangan sampai rusak,” imbuhnya.
Disebutkan juga bahwa, setiap peringatan hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, Bendera Negara wajib dikibarkan baik di rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, transportasi pribadi diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara Ketua GAPENSI BPC Bojonegoro, Yudi Wahyumaniaji akan segera menindaklanjuti terkait Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih dan pengibaran Bendera Merah Putih. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk dalam memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kita tindaklanjuti kegiatan gerakan pembagian bendera merah putih dan mengibarkan bendera merah putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023 sesuai arahan dari Bakesbangpol Bojonegoro. Gerakan pembagian bendera merah putih juga salah satu cara dalam menggugah semangat cinta tanah air kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat menggugah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme.
“Semoga dengan gerakan ini, semangat para Pahlawan bisa terus terjaga sampai saat ini dan kedepannya nanti dan semangat masyarakat dalam membangun bangsa dan negara bisa selalu membara, seperti semangat para Pahlawan yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia,” pungkasnya. (*/Red)