Bojonegoro, sidik nusantara – Terjalinnya kolaborasi guna meningkatkan kepatuhan badan usaha dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang dituangkan dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan (Forkor) di Kabupaten Bojonegoro,Rabu (14/06). Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Mohamad Fatin, mendukung penuh upaya mewujudkan penegakan kepatuhan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkhusus segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU), dengan pendampingan pengawasan pada pemberi kerja yang menunggak membayarkan iuran JKN-nya.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini karena tidak hanya berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan saja, namun peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker), Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga ikut andil dalam kelancaran kegiatan ini. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan bagi karyawan, khususnya dalam layanan kesehatan di Kabupaten Bojonegoro. Memang secara grafik, tingkat maturitas ketidakpatuhan pemberi kerja untuk melindungi karyawannya dalam layanan kesehatan di Kabupaten Bojonegoro ini masih dalam kategori patuh, namun tetap harus menjadi perhatian agar tingkat kepatuhan ini tetap dapat dipertahankan, sehingga perlu kerja sama dengan semua pihak terkait,” terang Fatin.
Fatin juga menjelaskan jika Program JKN ini merupakan amanat pemerintah yang dituangkan dalam undang-undang sehingga apabila ditemukan salah satu pemberi kerja yang mengalami kendala dalam pembayaran iuran JKN alias menunggak maka dapat dapat dilakukan pendampingan untuk turun ke lapangan, menegur secara lisan, membuat teguran tertulis dan mencari solusi yang terbaik tanpa harus melalui pidana. Menurutnya pelaksanaan ini dapat berkolaborasi dengan jajaran kepolisian dan pengawas tenaga kerja, untuk memaksimalkan kinerja dan peningkatan kepatuhan dari badan usaha.
“Belum sampai ke restorative justice karena ini adalah upaya kami berdampingan, melalui pengawasan dan pemeriksaan menegakkan kepatuhan pemberi kerja dalam layanan Program JKN yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013. Peraturan tersebut tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial,” papar Fatin.
Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Sistri Sembodo mengamini statement yang disampaikan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bojonegoro bahwa pihaknya akan melakukan sesuai dengan kewenangan yang berlaku apabila terjadi ketidakpatuhan pemberi kerja dalam ketidakpatuhannya terutama saat pembayaran iuran JKN.
“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 19 ayat (1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya pada BPJS. Selanjutnya di pasal 2 yaitu Pemberi Kerja wajib membayar iuran dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya pada BPJS. Namun jika mengalami hambatan barulah ke upaya terakhir yaitu melalui restorative justice. Upaya pengawasan dan pemeriksaan akan selalu kami tingkatkan dan pertahankan mengingat di Kabupaten Bojonegoro ini pemberi kerja hampir semuanya telah mendaftarkan karyawannya melalui Program JKN. Sinkronisasi data badan usaha dengan Dinas Penamaman Modal Dan PTSP juga Disperinaker akan selalu kami monitoring. Apresiasi untuk Polri juga sangat luar biasa guna berkolaborasi dalam hal pertukaran data dan atau informasi, pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemberi kerja, penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran program JKN serta yang terpenting adanya pembentukan tim,” papar Sistri.
Sistri juga menyampaikan bahwa undang-undang yang dibuat ini sebagai wadah bagi peserta JKN bukan untuk menakut-nakuti, namun wujud perlindungan bagi pemberi kerja dan pekerja, serta anggota keluarganya agar layanan JKN telah dapat dirasakan dengan baik.
“Dukungan dari DPMPTSP ini juga sangat diperlukan dalam persyaratan kepesertaan JKN aktif, khususnya dalam pengurusan izin berusaha dan implementasi pemberian sanksi administratif publik. Kemudahan layanan JKN saat ini terus ditingkatkan, seperti saat berobat hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja sudah dapat langsung dilayani. Semoga BPJS Kesehatan dapat mewujudkan layanan Kesehatan yang baik tentunya pada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Bojonegoro ini dengan segala kemudahan yang di hadirkan,” tutup Sistri. (*/Red)