Satpol PP Bojonegoro Bongkar Bangunan Liar Tak Berijin Di Bangilan Kapas

Bojonegoro, News347 Dilihat

Bojonegoro, sidik nusantara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro melakukan pembongkaran sebuah bangunan liar tidak berijin yang berada di tanah Pemerintah (Pengairan Kabupaten Bojonegoro) di Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (20/7/2023).

Bangunan liar yang dibongkar Satpol PP tersebut milik Iriyanto. Sebelumnya pemilik bangunan liar tersebut sempat meminta waktu tenggang dua bulan untuk membongkar sendiri. Akan tetapi hingga masa tenggang tersebut, pemilik bangunan tidak segera membongkar sendiri, sehingga Satpol PP memberikan surat peringatan yang ke tiga kalinya. Setelah petugas melayangkan surat ke tiga kalinya dan tidak dihiraukan oleh pemiliknya, bangunan liar tersebut langsung di bongkar.

Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, S.STP., MM melalui
Kabid Tibum Tranmas Budiyono, SH, MM menjelaskan Kegiatan ini bertujuan untuk memfungsikan tanah Negara sebagaimana fungsinya, dan bertujuan untuk menanggulangi banjir, karena bangunan liar ini berada di atas aliran air/kanal.

“Bangunan liar ini kita bongkar karena berada di tanah Pemerintah. Sebelumnya pemilik bangunan liar sudah kami berikan surat peringatan dan sempat meminta waktu tenggang dua bulan untuk dibongkar sendiri. Tetapi tidak dilaksanakan hingga kami kembali memberikan surat peringatan ke tiga dan tetap tidak dihiraukan dan langsung kami lakukan pembongkaran,” ucapnya.

Pembongkaran bangunan liar ini dilaksanakan sudah sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan ukuran tanah yang sudah ditetapkan. Selain itu, pembongkaran itu juga untuk menghindari kecemburuan sosial dari warga setempat.

Pembongkaran bangunan liar diatas tanah Pemerintah ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Bojonegoro, Kabid Tibum, Kasi Opsdal Pol PP, Kasi Trantip Kecamatan Kapas, Babinsa Koramil Kapas, Babinkamtibmas Polsek Kapas, Pemdes Bangilan Kapas, Anggota Satpol PP Kabupaten dan Kecamatan Kapas, 2 personil Dinas Kesehatan, 4 personil Dinas PUSDA, 2 personil PLN, dan 10 pekerja kasar dari PUSDA. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *