Lamongan, sidik nusantara – Desa Kendungkumpol, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan mengalami masalah pembangunan yang merugikan masyarakat setempat. Melalui UU No 6 Tentang Desa, pemerintah diminta untuk membangun desa dengan kualitas yang memuaskan dan bisa dimanfaatkan warga.
Namun, monitoring dan laporan warga menunjukkan bahwa pembangunan jalan rapat beton yang dibiayai oleh Dana Desa sebesar 350 juta rupiah, dengan panjang sekitar 300 meter dan lebar 3,3 meter, tidak sesuai dengan spek yang telah disepakati dalam RAB. Selain itu, pembangunan rabat tersebut tidak dilengkapi dengan papan nama proyek yang memuat rincian informasi proyek.
Warga setempat merasa kecewa dengan dibangunnya rabat beton yang baru beberapa bulan sudah rusak dan tidak bisa dimanfaatkan sebagai akses penghubung antar Dusun Paluombo Samben. Masyarakat tidak mengetahui RAB yang dipakai dalam pembangunan proyek ini, sehingga mereka tidak dapat memantau proses pengawasan pembangunan ini.
“Saya tidak tahu mas, baru dibangun kok sudah rusak,” ucap warga setempat.
Pemerintah desa diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan yang dijalankan dengan memasang papan informasi, sehingga masyarakat bisa turut memantau proses pembangunan yang berlangsung. Pembangunan desa yang baik harus dilakukan dengan kualitas yang baik pula, sehingga bisa dimanfaatkan dengan maksimal dan bertahan lama.
“Namun demikian, yang diharapkan masyarakat bangunan rabat beton seperti ini pembangunan yang bertahan lama dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk akses sebagai jalan penghubung antar Dusun paluombo samben,” tutur warga. (Wan/Red)