Bojonegoro, sidik nusantara – Pengurus Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Bojonegoro menghadapi kegagalan saat berusaha mewujudkan tuntutannya dalam audiensi krusial dengan Pemerintah Daerah Bojonegoro di Rumah Dinas Bupati pada Rabu (8/11/2023) lalu.
Pj Bupati Adriyanto, yang menjadi sorotan, menemui kendala dalam merealisasikan permintaan tersebut.
Kasi Bidang Pemerintahan Desa, Andri Firnandi, menegaskan bahwa Pj Bupati tidak memiliki kewenangan untuk merubah kebijakan Bupati sebelumnya, sehingga beberapa tuntutan PPDI tidak dapat diakomodasi.
Meskipun PPDI meminta penghapusan sanksi atas pelunasan PBB 100% sebagai syarat pencairan ADD, kenaikan Siltap, Tunjangan, gaji ke-13, dan THR, tidak semuanya bisa diwujudkan.
Ketua PPDI Bojonegoro, Parno Suwanto, mengklaim bahwa Pj Bupati menyetujui dua poin, yaitu penghapusan pelunasan PBB P2 sebagai syarat pencairan ADD dan pembayaran Siltap bulanan mulai 2024.
PPDI tetap bersikukuh, menyatakan bahwa tuntutan mereka bermaksud meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. (Wan/Red)