Mojokerto, sidik nusantara – Penindakan hukum di Indonesia masih tebang pilih, tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Apa maksudnya? Maksudnya adalah hukum di Indonesia masih memandang sosial orang lemah/tidak punya . Tumpul ke atas, apabila seseorang memiliki uang, pangkat, jabatan, dan lingkungan yang mendukung, maka hukum akan menjadi tumpul (kebal hukum).
Begitu pula berita yang viral terkait duga,an tambang galian C ilegal di desa kutoporong, kecamatan bangsal, kabupaten Mojokerto yang bebas beroperasi di wilayah hukum polres kabupaten mojokerto.
Kami berharap polres kab mojokerto AKBP Wahyudi S.I.K., M.H. yang baru menjabat sebagai kapolres kab mojokerto dan jajaranya menindak tegas para pelaku tmbang ilegal di kutoporong bangsal Mojokerto yang diduga tambang ilegal tersebut milik saudara( AGS) .
Dalam pemberitaan kurang lebih 30 media serentak dijawa timur memberitakan tambang galian c yang berada di desa kutoporong kecamatan bangsal kabupaten Mojokerto tersebut, rekan rekan media juga sudah share berita ke berbagai tempat tapi tidak ada tanggapan serius dan respons terhadap pemberitaan tambang bodong di kutoporong.
Ada apa kah dan kenapa kok aparat penegak hukum polres kab mojokerto tidak bertindak sebagai mana tugas nya, sebagai mana diperintahkan oleh kapolda jatim Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si. kepada jajaranya agar para pelaku galian tambang ilegal harus di tindak tegas .
Padahal jelas Usaha pertambangan Galian C harus memiliki ijin, karna usaha pertambangan bahan galian C adalah usaha pertambangan bahan galian C yang meliputi Unsur Pertambangan Eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangan nya harus ada izin sesuai dengan peraturan daerah Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang ijin usaha pertambangan daerah.
Berdasarkan Perpres no 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara ( Minerba ) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan , setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba, Pada pasal 158 UU minerba tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000
Dalam hal ini jelas Unsur pidananya terkait tambang Ilegal akan tetapi jajaran Kepolisian Khusus nya Polres kab mojokerto ekstra keras memberantas tambang Ilegal di wilayah mojokerto salah satunya Tambang di daerah kutoporong Kecamatan bangsal Kab mojokerto Provinsi Jawa timur jelas bukan dugaan tambang ilegal tetapi tambang Bodong tanpa ijin. (Lulu/Red)