Menara Telekomunikasi Sudah Berdiri di Desa Sumberejo, Namun Diduga Belum Selesai Perizinannya

Lamongan, Sidik Nusantara – Sudah bukan rahasia umum lagi, setiap ada proyek untuk pembangunan Base Transcoiver Station ( BTS) selalu menuai polemik yang tiada habisnya. Sebab dokumen perizinannya yang selalu jadi pemicu, ini dikarenakan proyek pembangunan di kerjakan sementara dokumen izinnya masih dalam proses pengajuan.

Salah satu pembangunan Tower yang diduga perizinannya masih belum selesai, namun pembangunannya sudah selesai terletak di Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.

Hasil investigasi awak media dilapangan dan Salah satu warga rumah sekitar bangunan tower yang tak mau menyebutkan namanya, saat ditemui awak media mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi rencana pembangunan tower tersebut di sekitar sini.

“Saya warga asli Dusun Kebonagung, Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau sosialisasi mengenai rencana pembangunan tower ini mas,bahkan sebelum mulai pembangunannya biasanya meminta tandatangan warga sekitar dan menerima kompensasi tapi saya m tidak menerima kompensasi sepeserpun dan tidak dimintai tandatangan” ungkap warga asli Dusun Kebonagung.

Awak media mencoba klarifikasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM-PTSP) lamongan via WhatsApp namun tidak ada respons, namun di PUPR Kabupaten Lamongan dari keterangan salah satu Kabid belum ada izin terkait prihal tower tersebut mas.

Menanggapi hal itu Djarwito kasatpol PP Lamongan selaku penegak perda ketika di konfirmasi melalui WhatsApp menuturkan bahwa sudah di panggil dan masih belum bisa menunjukkan surat perijinannya.

“Sesuai SOP kami yang bersangkutan sudah dipanggil dan buat surat pernyataan untuk urus perizinan. Dalam hal msih belum bisa tunjukkan ijinnya dalam waktu tertentu akan kami beri peringatan. Sedangkan untuk SOP satpol PP ada di Permendagri nomor 16 tahun 2023.” Jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan masih belum ada tindakan resmi dari pihak Satpol PP untuk melakukan tindakan penyegelan. (Wan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *