Lamongan, Sidik Nusantara – Rehab lapangan futsal di Desa Titik Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan diduga pembangunannya asal asalan dan menghambur menghamburkan anggaran
Pembangunan rehab lapangan futsal di Desa Titik Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan, melalui Dana Desa TA 2024 di duga pengerjaannya asal asalan dan sarat markup anggaran.
Berdasarkan temuan awak media di lapangan di Papan informasi hanya tercantum luas kali lebar pembangunan namun tidak tercantum ketabalan rabat beton, ketika awak media ketemu dengan salah satu pekerja ternyata tinggi rabat beton 8cm mas,dan soal mutu bangunan menjawab di jamin bagus mas namun ketika dikonfirmasi terkait takaran material cor_nya yang hanya pakai sekrop yang langsung di masukan di alat pengaduk tanpa takaran yang pas untuk menentukan kualitas ( 225 /275), pekerja hanya diam aja.
Selain itu dijumpai ada pekerja yang berasal dari luar Desa titik ada indikasi kalau tenaga kerja di borong ( kontrak tualkan),ketika di konferensi ketua tim pelaksana kasi pem bung pii saya hanya melaksanakan tugas sesuai instruksi pak kades jadi sampyan langsung ke Pak kades aja mas ” pungkasnya.
Saat di konfirmasi via WhatsApp pak kades Titik Reso Wiyoso tidak ada tanggapan, sampai berita ini tayang.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999 jo UU 20/2001), berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 003/PUU-IV/2006 mengenai pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), bahwa dalam UU PTPK dikonstruksikan dalam bentuk delik materiil. (Wan/Red)