SPBU Desa Tegalbang Kecamatan Semanding Tuban Diduga Menjual BBM Bersubsidi Berjenis Solar Tidak Tepat Sasaran

Daerah, News, Peristiwa73 Dilihat

Tuban,Sidik Nusantara – Station Pengisian Bahan Umum (SPBU) 55.623.13 Desa Tegalbang Kecamatan Semanding Tuban diduga Menjual BBM Bersubsidi Berjenis Solar Tidak Tepat Sasaran

Dari pantauan awak media Station pengisian bahan umum (SPBU) dengan nomer 55.623.13 yang terletak di Desa Tegalbang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban sedang ramai mengantri pengisian bahan bakar berjenis solar bersubsidi dengan menggunakan Drum warna biru berukuran besar yang ditarik menggunakan sepeda motor, dalam satu motor masing-masing mengkaitkan dua drum, dengan Kapasitas satu drum 200 liter.

Menurut salah satu warga yang berinisial “A” mengatakan “disini sangat terbuka sekali pak kegiatan seperti itu dan tidak ada tindakan apapun untuk para pengangsu ataupun pengepul, bener bener untuk petani atau untuk yang lain, tapi kalau petani mestinya 30liter cukup lah “terangnya.

Padahal sudah jelas sekali seperti tertera pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, adapun BBM jenis tertentu.

Peraturan Badan Pengatur Hillr Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) Republik Indonesia No. 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian jenis RBM tertentu.

Peraturan daerah Kabupaten Lamongan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

Berdasarkan hasil verifikasi, kebutuhan BBM digunakan untuk sarana sebagai berikut :

Dengan ketentuan sebagai berikut:

1 Rekomendasi pembelian BBM Bersubsidi ini mempunyai masa berlaku selama 1 (SATU) bulan terhitung sejak tanggal 11 MARET 2023 s/d 12 APRIL 2023.
2.Setiap melakukan pembelian Petugas SPBU/SPBN diharuskan mengisi Realisasi Pembelian BBM yang berada di balik Rekomendasi ini sebagai bukti bahwa jumlah pembelian tidak melebihi ketentuan yang tertera di atas.
3.BBM hanya terbatas sesuai Kebutuhan/ Pembelian BBM Maksimal, dan tidak melebihi kuota yang tertera di atas ataupun melanggar peraturan yang berlaku yaitu paling banyak 25 (dua puluh lima) Kiloliter/Bulan, Apabila terjadi penyimpangan penyalahgunaan BBM Bersubsidi, hal tersebut akan menjadi Tanggung Jawab Penuh dari Pembeli BBM yang namanya tercantum dalam surat rekomendasi dan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan.
Jelas isi surat rekomendasi pembelian solar persatu orang sudah ditentukan undang-undang yang berlaku. Demikian surat rekomendasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jerigen saja di SPBU berisiko dan akan berurusan dengan hukum

Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi bagaimana dengan pembelian yang masif seperti hal diatas. (Wan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.