Arogansi Tim Nurul-Nafik Minta Buka Sistem Silon, Bawaslu: Semua Ada Aturan

Bojonegoro, sidik nusajtara – Warga Bojonegoro menyesalkan tindakan arogan dari tim bakal pasangan calon (paslon) bupati independen Nurul Azizah-Nafik Sahal yang meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali sistem Silon.

Hadi Nugroho (60), seorang pensiunan PNS asal Kecamatan Bojonegoro, mengungkapkan bahwa permintaan tersebut berasal dari kakak kandung Nurul Azizah, Hamida Hayani, yang juga merupakan bagian dari tim bapaslon yang akan maju melalui jalur independen.

“Seharusnya mereka mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan, bukan asal memerintah,” ungkap Hadi Nugroho.

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, menyatakan bahwa Bawaslu akan menerima permohonan sengketa dari peserta Pemilihan 2024 jika terdapat hak yang dirugikan.

“Bawaslu menerima permohonan sengketa peserta Pemilihan 2024 apabila ada hak peserta yang dirugikan,” jelasnya.

Waktu permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan 2024 adalah tiga hari kerja sejak ditetapkannya keputusan oleh KPU.

Namun, sampai saat ini belum ada pengajuan sengketa dari pihak Nurul Azizah-Nafik Sahal.

“Hanya kemarin tim LO dari Nurul Azizah sudah berkonsultasi dengan kami,” tambah Handoko.

Dasar aturan tersebut adalah Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

“Semua ada proses dan mekanismenya, sesuai peraturan,” tegasnya.

Diketahui, tim Nurul Azizah memohon agar Bawaslu menerima keberatan dan memerintahkan KPU untuk memberikan tambahan waktu 3×24 jam agar pasangan Nurul Azizah-Nafik Sahal dapat melanjutkan input data ke Silon dan melanjutkan tahapan selanjutnya. (Wan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *