Hampir Semua Desa Kecamatan Pucuk Lamongan Tidak Transparan Larena Tidak Berani Pasang Benner APDes 2024
Lamongan,Sidik Nusantara – Dengan adanya banner papan informasi APBDes Tahun Anggaran 2024 ini diharapkan masyarakat dapat melihat dan mengontrol kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2024. Ditampilkannya informasi ini juga wujud keterbukaan Pemerintah Desa dalam mengelola anggaran desa yang ada. Juga untuk memenuhi amanat Undang-Undang dan peraturan yang ada seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasar dari pantauan awak media dilapangan menjumpai di beberapa Desa seperti Desa Pucuk, Kesambi, Wanar, Tangungan,Karangtinggil, Kedali, Plososetro, Cungkup dst. diduga melanggar atau tidak menjalankan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagaimana mestinya yang telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Kami telah mengkonfirmasi ke beberapa Kades agar menjunjung tinggi Azas transparansi dalam pengelolaan Dana Desa demi kemajuan desa. Namun sampai saat ini belum ada iktikad baik karena belum terpasang Banner APBDes 2024 dan banner Realisasi 2023 yang menggambarkan pertanggungjawaban ke masyarakatnya ” ujarnya.
Sebagai ketua Lembaga DPC Pijar Nusa Bangsa Sukawan Edy Darsono S.H menyatakan perihatin terhadap para kepala desa yang tidak mempublikasikan APBDes secara terbuka, terlebih lagi dijaman keterbukaan informasi publik ini menurutnya sudah seharusnya masyarakat mendapatkan Informasi terkait pendapatan dan pembelanjaan keuangan didesanya secara mudah terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Dugaan ini timbul, disebabkan di beberapa kantor Desa tidak mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 dan Realisasi APBDes 2023 melalui media informasi (banner atau baliho) yang seharusnya dipajang pada tempat yang dapat dengan mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat yang sengaja ingin tahu maupun hanya sekedar lewat didepan kantor desa,”benernya.
Edy juga memiliki dugaan ada penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Para Kades , hal itu dikarenakan dirinya tidak melihat adanya baliho (banner) atau media informasi yang biasanya dipajang didepan kantor desa, dirinya juga mengaku sebagai warga setempat menduga ada yang tidak beres terkait pengelolaan keuangan desa.
“Pemasangan Baliho APBDes tahun anggaran 2024 dan APBDes 2023 di tempat yang dapat di akses masyarakat merupakan salah satu bentuk sikap kepala desa untuk menjunjung tinggi Asas transparansi pengelolaan dana desa menuju perubahan. Sebab tanpa adanya transparansi kepala desa dalam pengelolaan dana desa yang akuntabel justru melahirkan mosi tidak percaya dari kalangan masyarakat seperti saya,” ucapnya.
Menurutnya, sebagai payung hukum merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
“Dalam regulasi itu juga APBDes merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember,” bebernya. (Wan/Red)