Lamongan, Sidik Nusantara – Sebagai wujud transparansi anggaran, maka setelah penetapan APBDes Desa wajib sosialisaikan Anggaran dan Kegiatan yang akan dilaksanakan. Salah satunya adalah dengan memasang Banner Transparansi APBDes yang dipasang didepan Kantor Desa dan tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
Banner transparansi yang dimaksud adalah sebuah papan informasi kepada masyarakat yang memuat jumlah pendapatan, jumlah belanja, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Desa.
Dengan terpasangnya transparansi tersebut diharapkan masyarakat dapat mengetahui Anggaran Pendapatan, Anggaran Belanja, serta Pembiayaan ditahun 2024 ini. Sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan APBDes yang dilakukan oleh Desa sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku yaitu UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Namun sangat di sayangkan jika ada desa yang belum memasang banner APBDes padahal sudah memasuki bulan ke-5. Salah satu Desa yang tidak memasang banner APBDes hingga saat ini adalah Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Sementara itu terkait banner APBDes yang tidak dipasang salah satu perangkat desa setempat ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa bannernya masih belum jadi.
“Ya memang belum dipasang banner nya mas, masih dipesankan dan belum jadi.”katanya singkat. Rabu (8/5/2024) di kantor desa setempat.
Terpisah Sukawan Edy Darsono S.H Ketua lembaga DPC Pijar Nusa Bangsa menilai bahwa pemerintah desa yang tidak memasang banner APBDes patut dipertanyakan.
“Menurut saya,Pemerintah Desa yang tidak memasang banner APBDes patut dipertanyakan karena pemasangan banner adalah suatu wujud transparansi kepada Masyarakat, jadi Benner APBDes harus di pasang karena di UU No. 14 Tahun 2008 mengatur hal itu, ” Ujarnya.
Sementara Kepala Desa Sumuragung Kecamatan Mantup di konfermasi via WhatsApp tidak ada jawaban. (Wan/Red)