Lamongan, Sidik Nusantara – Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan masuk CPNS di wilayah Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada minggu siang, (08/01/2024).
” Awalnya korban bersama dengan ayah dan kakaknya bertemu pelaku AS di rumah kontrakan yang beralamat di desa Plaosan Kecamatan Babat Lamongan.” jelasnya.
Pelaku menawarkan ada lowongan PNS di Pemerintahan Kabupaten Lamongan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp.150.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Korban dan ayahnya bersedia dan sepakat membayar dengan cara berangsur melalui brimo bank BRI, serta pembayaran langsung atau tunai sejumlah Rp. 167.000.000,- ( Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah ).
” Setelah uang diterima ternyata korban tidak ada panggilan ataupun bekerja menjadi PNS di pemerintahan Kabupaten Lamongan seperti yang dijanjikan oleh pelaku akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.167.000.000,-.” terangnya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan, setelah mendapatkan laporan dan petugas melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan akhirnya berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku saat ini sudah tidak pernah pulang ke rumahnya di Kecamatan Kedung adem Kabupaten Bojonegoro.
Informasi terakhir pelaku kost di wilayah Bojonegoro selanjutnya tim melakukan mapping di wilayah Bojonegoro dan mendapati pelaku berada di sekitar rumah sakit umum Bojonegoro kemudian petugas pada hari Selasa, (07/05) berhasil mengamankan pelaku untuk dilakukan interogasi dan dibawa ke Polres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut.
” Pelaku diamankan beserta barang bukti yaitu 1 ( satu ) buah rekening Bank BRI milik korban, 7 ( tujuh ) lembar bukti transfer korban ke nomor rekening pelaku, Surat Keputusan palsu yang dibuat oleh pelaku.” tambahnya.
” Pelaku AS kini berada di Polres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.” tutupnya. (Wan/Red)