Polres Lamongan berhasil mengungkap Kasus Pembunuhan di Karanggeneng Lamongan

LAMONGAN,Sidik Nusantara – 30/06/2024 – Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus Pembunuhan berencana di Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra, S.H.,S.I.K.,M.Si. didampingi Kasatreskrim AKP I Made Suryadinata, S.I.K saat Konferensi Pers dilaksanakan di Ruang K31 Polres Lamongan sekaligus merilis Hasil Operasi Sikat Semeru Tahun 2024 pada Sabtu siang (29/06).

Dalam Konferensi Pers Kapolres menjelaskan bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di wilayah Karanggeneng.

Korban dibunuh dengan cara diracun, dengan memberikan semangkok seblak yang sudah di campur racun tikus.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, S.I.K menjelaskan dan menambahkan tentang perkembangan pembunuhan di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng oleh NF (27).

Korban Abdul Aziz (23) bermula ingin berkenalan dengan seorang Lady Companion (LC) yang berujung menjadi korban pembunuhan.

Korban meninggal karena diracun menggunakan racun tikus yang dicampur ke makanan seblak oleh pelaku NF (27) asal Deket Kulon Kecamatan Deket.

Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Lamongan dan berhasil menangkap NF.

Kasus pembunuhan yang direncanakan itu terjadi pada Rabu (7/2/2024) pukul 15.00 WIB di bengkel tambal ban Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng.

Perilaku nekat tersangka berawal dari korban yang ingin dikenalkan dengan seorang LC, teman pelaku. Pelaku pun tidak keberatan untuk mengenalkan LC pada korban.

Lantaran kemauan kuat korban ingin dekat dengan si LC, Korban sampai menuruti apa yang menjadi permintaan NF.

Termasuk permintaan sejumlah uang yang harus ditransfer ke nomor rekening yang dimiliki pelaku dan berdalih kalau ingin dekat dengan si perempuan (LC) seperti yang diinginkan perlu uang banyak.

Korban pun menuruti apa diminta pelaku hingga beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku lewat rekening hingga total mencapai Rp 16.700.000,- ( Enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

Meski sudah mentransfer, pelaku tidak juga segera mengenalkan pada LC yang diinginkan korban.

Akhirnya korban terus mendesak dan menanyakan kapan bisa segera dekat dengan LC dimaksud.

Tiap hari korban menanyakan perkembangannya, tapi tidak juga ada hasilnya hingga korban meminta agar uang yang diserahkan ke pelaku dikembalikan.

Pelaku merasa risih selalu didesak oleh korban sehingga merencanakan untuk membunuh korban.

Pelaku ingat betul dengan makanan kesukaan korban adalah seblak lalu pelaku terlebih dahulu membeli racun tikus.

Pada Rabu (7/2/2024) pelaku membeli seblak dan di dalamnya sudah dicampur dengan racun tikus.

Pelaku menemui korban di bengkel tambal Dusun Srampat Desa Sumberwudi Karanggeneng.

Pukul 15.00 WIB seblak beracun itu ditawarkan ke korban. Korban tidak curiga sedikitpun dan memakannya.

Rencana jahat NF berjalan mulus dan korban meninggal hingga kasusnya berhasil diungkap.

Dari hasil pemeriksaan dan diperkuat hasil ekshumasi, dan autopsi terhadap jenazah korban di makam yang berada di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Hasilnya, ditemukan kandungan racun pestisida di jaringan lambung korban namun di makanan sisa seblak yang dimakan oleh korban tidak ditemukan kandungan racun pestisida atau racun lainnya karena pelaku hanya meneteskan racun di tengah makanan dan tidak sempat mengaduk seblak tersebut.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli toksikologi dari Unair Surabaya yang menyatakan bahwa racun pestisida dengan bahan aktif Bromadiolone sangat berbahaya untuk dikonsumsi oleh manusia,” jelas Kasat Reskrim.

“Motif lainnya adalah karena pelaku merasa sakit hati karena sering diolok-olok korban,” tambahnya.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli toksikologi dari Unair Surabaya yang menyatakan bahwa racun pestisida dengan bahan aktif Bromadiolone sangat berbahaya untuk dikonsumsi oleh manusia.

Berkas perkara kasus pembunuhan ini dilimpahkan ke Kejakasaan. Tersangka dan barang bukti menyusul segera diserahkan.

Sedangkan Pasal yang disangkakan dalam Penerapan Pasal
Tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. (Wan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *