Bojonegoro, sidik nusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tengah mengusut tuntas kasus pengadaan Mobil Siaga yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro pada tahun 2022, dimulai sejak akhir tahun 2023.
Meskipun telah berlangsung beberapa waktu, namun hingga kini, belum ada titik temu yang jelas dalam penyelidikan tersebut. Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditia Wardana, dalam pertemuan dengan perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro di kantor Kejaksaan Negeri pada Jumat (31/5/2024) lalu, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan akan terus berlanjut.
“Proses penyelidikan memakan waktu yang cukup lama dikarenakan adanya berbagai kendala, seperti kesulitan menghadirkan saksi yang berhalangan hadir dan faktor lainnya,” ungkap Reza Aditia Wardana.
Lebih lanjut, Reza mengungkapkan bahwa hingga saat ini, status para kepala desa yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan masih sebatas sebagai saksi. Sebanyak 160 Kepala Desa telah diperiksa terkait pengadaan 384 Mobil Siaga untuk 384 desa melalui dana Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) 2022 senilai total Rp 98 miliar.
“Segera setelah ini, kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat terkait perkembangan penyelidikan ini,” tandasnya.
Kejari Bojonegoro juga memberikan himbauan kepada seluruh Kepala Desa untuk tidak menyerahkan mobil siaga ke kantor Kejaksaan. Selain itu, mereka juga diminta untuk tetap mengutamakan kebutuhan masyarakat.
Namun, proses penyelidikan kasus mobil siaga ini dinilai bersinggungan dengan himbauan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung RI), Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MH, menegaskan agar seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia tidak melakukan pemeriksaan kepala desa secara sembarangan terkait kasus korupsi.
“Jangan sembarangan memeriksa kepala desa dalam kasus korupsi, karena mereka masih minim pengetahuan terkait aturan dan keuangan pemerintah. Aturan terkait hal ini akan segera dibuat,” tegas Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin menekankan bahwa dalam penanganan masalah keuangan, harus melalui koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Inspektorat.
“Inspektorat harus lebih objektif dalam melakukan pemeriksaan, dan tidak menyembunyikan temuan penyalahgunaan uang negara,” tambahnya.
Burhanuddin juga menegaskan bahwa bila ada oknum di lingkungan Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela, akan segera dilaporkan dan ditindaklanjuti. (Wan/Red)