Polsek Jajaran Polres Lamongan Masiv Sosialisasikan Bahaya Perangkap Tikus dengan Aliran Listrik

LAMONGAN,Sidik Nusantara – 22/07/2024 – Polsek jajaran Polres Lamongan secara masif memberikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat terkait pelarangan penggunaan perangkap tikus dengan aliran listrik.

Langkah ini diambil karena perangkap tersebut sangat membahayakan keselamatan jiwa, baik bagi pemilik sawah maupun orang lain yang tidak sengaja terpapar aliran listrik tersebut.

Dalam upaya ini, petugas tidak hanya memberikan himbauan langsung kepada masyarakat, tetapi juga memasang banner yang berisi larangan penggunaan perangkap tikus dengan aliran listrik di berbagai titik strategis.

Banner-banner tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh perangkap listrik.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H menjelaskan bahwa sosialisasi ini akan terus digencarkan kepada seluruh masyarakat, khususnya mereka yang berprofesi sebagai petani.

“Ini merupakan langkah yang akan terus kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sehingga seluruh masyarakat yang berprofesi petani mengetahui bahwa hal tersebut dilarang, apalagi kasus-kasus jebakan tikus listrik sangat membahayakan,” jelasnya.

Beliau berharap dengan adanya sosialisasi dan pemasangan banner larangan, para petani bisa mencari cara lain yang lebih aman dan efektif dalam mengendalikan hama tikus.

“Kami harapkan dengan memberikan sosialisasi dan pemasangan banner larangan bahwa memasang jebakan hama memakai arus listrik membahayakan jiwa diri sendiri dan orang lain. Ada cara lain yang lebih ramah lingkungan dan tidak membahayakan,” tegasnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus kecelakaan akibat jebakan tikus dengan aliran listrik telah meningkat, menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani dan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, Polres Lamongan berkomitmen untuk terus menyebarkan informasi dan mencari solusi yang lebih aman dan efektif dalam pengendalian hama tikus.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan tidak lagi menggunakan perangkap tikus yang berbahaya dan mencari alternatif lain yang lebih ramah lingkungan dan aman.

“Polres Lamongan akan terus memantau dan memberikan edukasi kepada masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya perangkap listrik.” tutupnya. (Wan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *