Ngawi, sidik nusantara – Tim Tiger Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian mesin diesel traktor sawah yang terjadi di lima lokasi berbeda, selama periode Maret hingga Juli 2024.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Media Center Polres Ngawi, Kamis (8/8/2024), mengungkapkan bahwa kelima lokasi pencurian tersebut berada di persawahan yang tersebar di Kecamatan Padas, Pitu, Ngawi, Kedunggalar, dan Paron.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian serta keterangan saksi-saksi dan tersangka, telah dipastikan bahwa terjadi tindak pidana pencurian mesin diesel traktor sawah di lima lokasi tersebut. Kasus ini terjadi antara bulan Maret hingga Juli 2024,” jelas Dwi.
Kelima lokasi pencurian tersebut meliputi persawahan di Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas; Desa Kalang, Kecamatan Pitu; Desa Prandon, Kecamatan Ngawi; Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar; dan Desa Gelung, Kecamatan Paron.
Salah satu pelaku, AS (25), seorang petani asal Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, yang merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2019, kini telah ditahan di Polres Magetan.
“AS berperan sebagai inisiator dan koordinator dalam aksi pencurian ini, sekaligus bertindak sebagai eksekutor dan penyedia mobil untuk mengangkut barang hasil curian,” ungkap Kapolres.
Selain AS, pelaku lain yang berhasil diamankan adalah R (41), seorang petani asal Dusun Grogolan, Desa Banjarjo, Kecamatan Ngaliboyo, Kabupaten Magetan, yang kini juga ditahan di Polres Magetan. R berperan sebagai sopir dan bertugas menjual mesin diesel hasil curian.
Tiga tersangka lain yang saat ini ditahan di Polres Ngawi adalah S (41), petani asal Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, yang berperan sebagai eksekutor yang membongkar pengaman mesin diesel; SR (29), warga swasta asal Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, yang bertugas mengawasi situasi sekitar dan membantu mengangkat mesin diesel ke atas mobil; serta AWS (24), warga asal Jalan Trunojoyo, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, yang juga bertindak sebagai eksekutor.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memantau situasi persawahan pada dini hari yang minim penerangan, kemudian menggunakan kunci pas ukuran 17, 18, dan 19 untuk melepas baut mesin diesel traktor. Setelah mesin berhasil dilepas, para pelaku mengangkutnya menggunakan mobil Daihatsu Grand Max untuk kemudian dijual melalui media sosial.
“Pelaku mengangkut mesin diesel dengan kendaraan Daihatsu Grand Max berwarna abu-abu dengan nomor polisi B-9055-UB, dan Nissan Serena berwarna hitam dengan nomor polisi AB-1193-UQ,” tambah Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit mesin diesel merk Kubota berbagai tipe, tiga unit mesin diesel merk Yanmar, satu unit mobil Daihatsu Grand Max, dan satu unit mobil Nissan Serena.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Fir/Red)