DPRD Bojonegoro Gelar Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang APBD TA 2025

Bojonegoro, News280 Dilihat

Bojonegoro, sidik nusantara – Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto menyampaikan Nota Penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Nota ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro dan dipimpin oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, Rabu (9/10/2024).

Dalam pembukaannya, Adriyanto menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan untuk memaparkan rancangan APBD 2025.

“Salam sejahtera untuk kita semua. Yang terhormat Ketua DPRD, pimpinan, anggota dewan, dan hadirin yang hadir. Marilah kita mengucapkan syukur kepada Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya kita dapat menghadiri forum ini,” ucapnya.

Adriyanto menjelaskan bahwa rancangan APBD 2025 disusun berdasarkan regulasi-regulasi seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020. Rancangan APBD ini juga disusun dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya melalui mekanisme perencanaan yang melibatkan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.

“APBD 2025 ini merupakan hasil dari perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan mempertimbangkan kepentingan seluruh lapisan masyarakat,” jelas Adriyanto.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kebijakan anggaran tahun 2025 difokuskan pada pengembangan sektor-sektor unggulan daerah seperti agronomi, kesehatan, pendidikan, serta peningkatan efisiensi birokrasi. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari tahap keempat pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro periode 2020-2025.

Dalam uraian anggaran, Adriyanto menyampaikan bahwa total pendapatan daerah yang direncanakan untuk APBD 2025 mencapai Rp5,112 triliun, sementara total belanja daerah diperkirakan mencapai Rp7,44 triliun.

“Rancangan anggaran ini menunjukkan adanya defisit sebesar Rp2,252 triliun, yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto,” ujarnya.

Adriyanto juga menyoroti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah. Ia berharap pembahasan Raperda Dana Abadi Daerah dapat segera diselesaikan agar sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Dalam peraturan tersebut, diamanatkan bahwa Perda Dana Abadi Daerah harus ditetapkan sebelum Raperda APBD yang mengalokasikan dana abadi sebagai pengeluaran pembiayaan disepakati,” katanya.

Di akhir penyampaiannya, Adriyanto mengajak seluruh anggota DPRD untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah guna melanjutkan pembahasan APBD 2025. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerjasamanya.

“Semoga kita semua senantiasa mendapat berkah dari Allah SWT dalam menjalankan tugas ini,” tutupnya.

Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro ini menandai awal dari proses pembahasan APBD 2025, yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro. (Guh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *