Bojonegoro, sidik nusantara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting, Jumat (29/11/2024). Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar tersebut, dibahas dan ditetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, serta pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Selain itu, rapat tersebut juga menetapkan Raperda APBD TA 2025 sebagai landasan pengelolaan keuangan daerah. Turut hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Djoko Lukito, yang mengikuti jalannya rapat hingga selesai.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran terkait Raperda APBD Kabupaten Bojonegoro TA 2025. Kemudian dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari seluruh anggota DPRD atas Raperda APBD tersebut. Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan nota persetujuan bersama terkait Raperda APBD TA 2025.
Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menyampaikan, penetapan APBD tahun anggaran mendatang menjadi tonggak penting untuk memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan optimal sesuai visi-misi daerah. “Kami berharap APBD 2025 dapat menjadi instrumen yang mendukung keberlanjutan program-program prioritas pemerintah daerah,” ujarnya.
Adapun pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD 2025 secara umum menyetujui usulan tersebut dengan beberapa catatan strategis untuk penyempurnaan implementasi di lapangan.
Penetapan APBD dan Propemperda Tahun 2025 ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di Bojonegoro, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Pj Sekda Bojonegoro, Djoko Lukito, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam proses penyusunan APBD 2025. Ia berharap bahwa alokasi anggaran yang telah disepakati dapat direalisasikan dengan baik dan tepat sasaran.
“Kami mengapresiasi dukungan DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif selama proses pembahasan. Semoga APBD ini menjadi solusi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor prioritas lainnya,” ujar Djoko Lukito.
Beberapa poin utama dalam Raperda APBD 2025 antara lain alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang merata, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan sektor pendidikan dan kesehatan. Selain itu, ada juga penganggaran untuk program-program yang mendukung penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Setelah penandatanganan nota persetujuan bersama, agenda rapat dilanjutkan dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Propemperda ini menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menyusun peraturan daerah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk menjalankan APBD 2025 sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan anggaran ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat Bojonegoro,” tutup Abdulloh Umar.
Dengan ditetapkannya APBD dan Propemperda Tahun 2025, DPRD Bojonegoro optimis bahwa tahun mendatang akan menjadi momentum penting dalam upaya mempercepat pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat. (Tris/Red)