Bojonegoro, sidik nusantara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (11/12/2024).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Bojonegoro, Jalan Veteran, ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar, didampingi Wakil Ketua I Sahudi dan Wakil Ketua II Bambang Sutriyono. Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 30 anggota hadir, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Keempat Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro. Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bojonegoro. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Pembentukan Panitia Khusus.
Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto menyampaikan bahwa keempat Raperda ini diusulkan sebagai langkah strategis untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
“Pada prinsipnya, kami memahami dan menghargai pandangan, pemikiran, serta harapan dari setiap fraksi. Empat Raperda yang kami usulkan merupakan bagian dari upaya memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan pelayanan yang optimal,” ujar Adriyanto.
Dalam pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Adriyanto menyampaikan komitmen untuk mengoptimalkan transformasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Langkah ini diyakini dapat meningkatkan kinerja usaha dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menyoroti pentingnya pengarusutamaan gender. Adriyanto menjelaskan bahwa pendekatan ini menjadi fokus utama untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui kebijakan preventif dan solutif.
Merespons pandangan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar, Adriyanto mengapresiasi usulan terkait perubahan struktur perangkat daerah. Menurutnya, pengintegrasian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan dan Pengembangan Inovasi Daerah (Bapperida) merupakan langkah strategis untuk mendukung pembangunan berbasis riset dan inovasi.
Adriyanto juga menyambut baik usulan Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat untuk membuka kantor cabang BPR di setiap kecamatan. Ia memastikan program ini akan masuk dalam agenda prioritas pemerintah daerah.
Di akhir pidatonya, Adriyanto menyatakan harapan agar empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dapat segera disahkan. Ia menegaskan bahwa seluruh Raperda ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melindungi hak-hak warga, dan mengoptimalkan pelayanan publik.
Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam memperkuat sinergi dengan DPRD. Pembahasan keempat Raperda akan dilanjutkan di Panitia Khusus DPRD bersama Tim Pembahasan Produk Hukum Daerah sebelum memasuki tahap finalisasi untuk pengesahan. (Wan/Red)