Bojonegoro, sidik nusantara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama, Selasa (4/12/2024). Agenda pertama adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro terkait empat rancangan peraturan daerah (Raperda). Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Pimpinan Rapat Hj. Mitro’atin selaku Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bojonegoro dan dihadiri Pj. Sekda Bojonegoro Djoko Lukito serta anggota DPRD Bojonegoro.
Empat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro. Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bojonegoro. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Selain itu, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati atas empat Raperda tersebut.
Dalam penjelasannya, Pj. Sekda Bojonegoro, Djoko Lukito menyampaikan pentingnya keempat Raperda ini untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Salah satunya adalah perubahan status hukum Bank Daerah Bojonegoro untuk meningkatkan daya saing dan profesionalitas dalam pengelolaan keuangan daerah,”
Sementara itu, pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD memberikan berbagai masukan dan sorotan, mulai dari urgensi pengarusutamaan gender hingga penguatan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pimpinan Rapat Paripurna Hj. Mitro’atin menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan langkah awal sebelum memasuki tahapan berikutnya, yaitu pembahasan lebih mendalam melalui panitia khusus.
“Rapat paripurna ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” terangnya.
Para anggota DPRD dari berbagai fraksi turut memberikan pandangan yang konstruktif terhadap Nota Penjelasan Bupati. Beberapa fraksi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi regulasi yang nantinya disahkan, terutama dalam hal perubahan badan hukum Bank Daerah Bojonegoro. Perubahan ini dinilai strategis untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan keuangan kepada masyarakat, namun tetap memerlukan pengawasan ketat agar sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Terkait Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), beberapa fraksi menyoroti pentingnya penguatan kapasitas dan struktur organisasi BPBD. Hal ini dinilai mendesak mengingat Kabupaten Bojonegoro rawan bencana, seperti banjir dan kekeringan. Dengan struktur yang lebih baik, BPBD diharapkan mampu merespons bencana secara lebih cepat dan terkoordinasi.
Pandangan umum fraksi juga menyoroti Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Para anggota DPRD sepakat bahwa kebijakan ini harus menjadi landasan untuk mendorong kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan. Namun, fraksi-fraksi meminta agar implementasi kebijakan ini nantinya disertai program-program yang konkret dan terukur untuk memastikan manfaatnya dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Selain itu, terkait perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016, beberapa anggota DPRD menekankan agar perubahan struktur organisasi perangkat daerah ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik yang efisien dan efektif, tanpa menambah beban anggaran daerah yang signifikan.
Pimpinan Rapat Paripurna menyatakan bahwa pandangan umum dari fraksi-fraksi akan menjadi masukan penting dalam pembahasan lanjutan.
“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas, agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Bojonegoro,” ujarnya. (Wan/Red)