Bojonegoro, sidik nusantara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda 3 bahasan, Kamis (09/01/25).
Tiga bahasan yang digagas dalam rapat paripurna itu diantaranya Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah
Bojonegoro.
Selain itu juga membahas tentang penetapan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro, dengan susunan acara Penyampaian Laporan Pansus DPRD Pembahas Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro menjadi
Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro.
Permintaan Persetujuan Anggota DPRD oleh Pimpinan DPRD.Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama tentang
Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian
Rakyat Daerah Bojonegoro serta Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bojonegoro.
Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar, dihadiri oleh Pj. Bupati Bojonegoro Adriyanto, Kapolres Bojonegoro, Komandan Kodim 0813, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, perwakilan Asosiasi Kepala Desa (AKD), Pasangan Bupati dan Wabup terpilih, OPD, serta tim pemenangan.
Juru bicara Pansus II, Sigit Kusharianto, dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak atas dukungan dalam proses pembahasan rancangan perubahan ini.
“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan profesionalisme Bank Daerah Bojonegoro dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Sigit.
Mayoritas fraksi DPRD Bojonegoro menyatakan dukungannya terhadap perubahan status hukum ini. Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini resmi disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025.
Penjabat Bupati juga menekankan pentingnya implementasi Perda ini oleh manajemen baru PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bojonegoro Perseroda. “Kami optimistis perubahan ini akan membawa dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebagai tindaklanjut, mekanisme penetapan Perda ini akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses transformasi akan diawasi untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Guh/Red)