LAMONGAN,Sidik Nusantara – Masyarakat Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, menyambut gembira telah melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2025
Masyarakat Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, menyambut gembira, Pemdes telah melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2025.
Menurut Didit salah satu warga Atas nama warga Desa Lamongrejo kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerinta karena sudah melaksanakan program PTSL yang sudah diharapkan banyak warga.
Program PTSL ini dinilai memberikan manfaat besar bagi masyarakat desa. Dengan adanya sertifikat tanah, warga kini memiliki legalitas yang jelas, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan membuka peluang ekonomi baru di masa mendatang.
Terkait dengan biaya yang di bebankan, saya rasa itu masih sangat ringan, dan sudah ada rapat musyawarah baik dari Pemdes, panitia dan masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan polemik” jelas didit
Kades Suroso saat di konfirmasi awak media menjelaskan ” Kami telah melakukan Musyawarah Desa (Musdes) dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait program ini. Selain itu, kami juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan PTSL,” jelasnya,
“Pembiayaan PTSL tidak dilakukan secara sembarangan. Kami mengikuti seluruh mekanisme, mulai dari administrasi hingga penetapan biaya yang disepakati bersama masyarakat melalui musyawarah,” tambahnya.
Pemerintah Desa Lamongrejo dan pokmas berkomitmen dalam menjalankan program PTSL secara profesional dan akuntabel, dengan tujuan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kami berharap masyarakat memahami proses yang telah kami jalani, sehingga program ini dapat berjalan lancar sesuai harapan kita bersama,” ujarnya.
Suroso berharap masyarakat Desa Lamongrejo dapat memahami langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Desa, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait pembiayaan dan pelaksanaan program PTSL.
Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Oleh karena itu, kami berharap warga dapat bersabar dan mengikuti prosesnya dengan baik,” tambahnya.
Perlu diketahui menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa untuk kategori V ( Jawa dan Bali ) program ini dikenakan biaya maksimal Rp.150.000.
Sementara Pemerintah Kabupaten Lamongan menindaklanjuti aturan PTSL dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Pada Ayat (1) rumusannya mennyatakan bahwa biaya persiapan PTSL dibebankan kepada peserta PTSL. Rumusan Ayat (2) menyatakan “besaran biaya ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Kelompok Masyarakat dengan melibatkan peserta PTSL”.
Kemudian, rumusan Ayat (3) menyatakan bahwa “besaran biaya yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama tersebut harus rasional, wajar dan berdasarkan azas kepatutan”. (Wan)