Walkot Eri Segel Lagi Gudang CV Sentoso Seal yang Dibuka Paksa

SURABAYA,Sidik Nusantara – CV Sentoso Seal, perusahaan yang tengah jadi buah bibir akibat kasus dugaan penahanan ijazah, kembali bikin ulah. Meski gudangnya telah disegel Satpol PP Surabaya karena tak mengantongi izin resmi, perusahaan itu nekat membuka segel dan beroperasi diam-diam.
Aksi karyawan yang kabur lewat pintu kecil terekam kamera dan viral di media sosial, membuat publik geram. Menanggapi kejadian ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung bereaksi cepat.

“Sentoso Seal kemarin dibuka. Tiba-tiba ada kabar dibuka itu,” ujar Eri ditemui di Taman Asreboyo Surabaya, Sabtu (3/5/2025).

Tak menunggu lama, Eri langsung berkoordinasi dengan Kapolres Tanjung Perak dan mengerahkan Satpol PP ke lokasi untuk kembali menyegel gudang secara resmi.

“Sudah kita tutup. Setelah itu dirantai dan dibuat berita acara langsung oleh dengan Diana (owner Sentoso Seal) dan suaminya langsung buat berita acara. Jadi tidak ada lagi pembukaan lagi, karena dia tidak memiliki TDG,” tegasnya.

Diberitakan, di tengah sorotan tajam atas dugaan kasus penahanan ijazah, CV Sentoso Seal kembali bikin geger. Saat gudang mereka resmi disegel oleh Satpol PP Surabaya, perusahaan bandel ini diduga nekat melanjutkan aktivitas diam-diam.

Suasana pun mendadak heboh ketika para karyawan kocar-kacir keluar dari pintu kecil gudang.

Detik-detik dramatis itu terekam kamera warga dan seketika viral di media sosial. Dalam video yang beredar, suasana gelap terlihat menyelimuti kawasan pergudangan.

Puluhan karyawan tampak terburu-buru keluar dari pintu kecil di samping gerbang utama. Ada yang berlari, ada pula yang langsung tancap gas dengan sepeda motor.

Parahnya, orang terakhir yang menutup pintu itu tak berusaha menutupi wajahnya, padahal garis Satpol PP Line dan stiker ‘Disegel’ masih jelas menempel di lokasi.

Sebelumnya, polemik CV Sentoso Seal berujung pada penyegelan gudangnya di Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14 Surabaya pada Selasa (22/4/2025). Bukan hanya soal ijazah, gudang itu disegel karena tak memiliki TDG.

Penyegelan dilakukan pukul 09.32 WIB oleh Satpol PP Surabaya dengan menempelkan stiker ‘Disegel’ berdasar Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan juncto Perwali Nomor 116 Tahun 2023. Garis Satpol PP Line dipasang dan rantai dikaitkan pada roda gerbang. (Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *