Proyek TPT di Desa Mragel Diduga Langgar Aturan, Tak Pasang Papan Informasi

Lamongan, sidik nusantara – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Mragel, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, diduga tidak transparan. Hal ini lantaran proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi kegiatan, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.

Padahal, pemasangan papan nama proyek merupakan bentuk implementasi asas transparansi penggunaan anggaran. Keberadaan papan informasi bertujuan agar masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh keuangan negara, khususnya dari Dana Desa.

Salah satu warga setempat menyayangkan tidak adanya papan informasi dalam proyek pembangunan tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak tahu proyek apa yang sedang dikerjakan dan berapa anggarannya.

“Sebagai warga, kami jadi bertanya-tanya ini proyek dari mana dan siapa pelaksananya. Seharusnya kan ada papan nama biar jelas dan bisa kami awasi juga. Apalagi dananya katanya dari Dana Desa,” ujarnya.

Warga Desa Mragel berharap pemerintah desa bisa lebih terbuka soal penggunaan anggaran. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah.

“Kami tidak menuduh, tapi kalau proyek seperti ini tidak transparan, ya masyarakat jadi bertanya-tanya. Semoga ke depan bisa lebih terbuka,” katanya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap pelaksanaan kegiatan fisik yang menggunakan dana pemerintah wajib memasang papan nama proyek. Papan informasi ini harus mencantumkan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, dan jangka waktu pengerjaan.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan proyek tersebut. Selain tidak adanya papan informasi proyek, konstruksi bangunan juga dinilai kurang memenuhi standar. Pekerjaan TPT diketahui tidak menggunakan lapisan dasar berupa pasir, dan tinggi bangunan hanya mencapai sekitar 70 cm.

Sementara itu, Kepala Desa Mragel, Joko Sampurno, saat dikonfirmasi mengakui bahwa proyek tersebut bersumber dari Dana Desa tahun anggaran berjalan. Ia menyebutkan anggaran yang digunakan sebesar Rp80 juta, dengan panjang bangunan 200 meter dan tinggi mencapai 80 cm. (Wan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *