Bojonegoro, sidik nusantara – Viralnya Kabupaten Bojonegoro akhir-akhir ini karena ada anak dua belas tahun mengajukan diska ke Pengadilan Agama Bojonegoro, walaupun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Agama Bojonegoro, menyadarkan semua pihak untuk segera mencari solusi, tidak hanya berfikir penanganan tetapi yang lebih penting Adalah pencegahan.
Pimpinan Daerah Aisyiyah Bojonegoro selaku kelompok Masyarakat yang peduli terhadap pernikahan anak, pada hari Selasa, 12 Agustus 2025 bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bojonegoro lantai 2 mulai pukul 13.00-14.00 WIB mengundang Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Kepala DP3AKB Bojonegoro, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Kepala Kantor Kementrian Agama Bojonegoro, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bojonegoro untuk mencari solusi dalam pencegahan dan penanganan dispensasi kawin di Bojonegoro, dengan pokok pembahasan Kerjasama Multistakeholder sebagai Tindak Lanjut Strategi Daerah (STRADA) tentang Pencegahan dan Penanganan Anak di Kabupaten Bojonegoro, hadir dalam pertemuan tersebut Drs.H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. Aunur Rofiq, M.H. selaku Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs.H. Sholikin Jamik, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, dan Yeti Rianawati, S.H., M.H. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro. Dari unsur PD Aisyiyah Bojonegoro dihadiri oleh Dra. Siti Nurhayati selaku Senior Program Inklusi PD Aisyiyah Bojonegoro, Yayan Rahman, A.P., M.M. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bojonegoro, Moh. Akhmadi, A.P. selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Eliza Zuraida Zen, S.STP selaku Analisa Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Pemerintahan Setda, Dr. Amanullah, S.Ag.,M.HI selaku Kepala Kankemenag Kab. Bojonegoro, Sun’an, S.Pd.I., M.M. Plt selaku Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Bojonegoro, Endah Susilorini SKM, M.MKes selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Suprihadi, Skep,Ns,MKes selaku Sub Koordinator Pengarusutamaan Hak Anak Dinas P3AKB, Rina Tri Wahyuni, S.KM selaku Pengelola Layanan Kesehatan pada Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Bojonegoro.
Dalam pertemuan tersebut semua sepakat bahwa dispensasi kawin adalah sebuah akibat, maka mencari sebabnya adalah sesuatu yang wajib. Sumber data yang digunakan dari data dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama Bojonegoro sebagai Lembaga penanganan. Sholikin Jamik selaku Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro menyampaikan walaupun dispensasi kawin dari tahun ke tahun mengalami penurunan, tetapi Kab. Bojonegoro masih tetap menduduki ranking satu di Kab. Pantura. Melihat data per kecamatan yang mengajukan dispensasi kawin, selalu ada korelasi antara daerah yang Tingkat kemiskinan dan kebodohannya tinggi menjadi penyumbang terbesar dalam pengajuan dispensasi kawin, seperti kecamatan Kedungadem dan Kecamatan Tambakrejo. Dari data yang masuk yang mengajukan diska terbesar Adalah Lulusan SD/ SMP bahkan ada yang tidak lulus SD. Umur yang mengajukan diska terbesar yaitu umur 17 tahun, bahkan ada yang umur 12-15 tahun. Para pihak yang mengajukan diska terbesar belum bekerja, kalaupun bekerja di sektor swasta sebagai buruh, kuli bangunan, penjaga toko dan membantu jualan di UMKM. Alasan mengajukan dispensasi kawin untuk menghindari zina, sudah hamil, atau telah berbuat zina. Setelah masing-masing perwakilan Dinas menyampaikan pendapatnya dalam menganalisa data, Endah Susilorini SKM, M.MKes Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, selaku moderator pertemuan mengajak untuk segera menyepakati rekomendasi sebagai bahan audiensi dengan Bupati untuk mengeluarkan Peraturan Bupati atau membuat Peraturan Daerah tentang pencegahan dan penanganan pernikahan anak di Kab. Bojonegoro. (Red)
Seluruh peserta sepakat membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati:
Bidang pencegahan pernikahan anak
Menerapkan wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Bojonegoro, dengan cara Pemkab memberikan beasiswa anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah ke tingkat SMA. Hal ini akar persoalan mengajukan dispensasi kawin dari data yang ada rata-rata putus sekolah (terbesar tamatan SMP).
Pengentasan Kemiskinan, para pihak yang mengajukan dispensasi kawin belum bekerja dan belum memiliki kemandirian secara ekonomi.
Optimalisasi peran perangkat desa, tokoh agama dan tokoh Masyarakat, hal tersebut sangat diperlukan untuk mencegah pernikahan anak karena factor terbesar alasan mengajukan diska bukan hamil dan berbuat zina, tetapi menghindari berbuat zina.
Memperketat persyaratan pengajuan diska, sebelum mengajukan diska harus mendapatkan rekomendasi dari psikolog untuk mengukur tingkat kedewasaan dan ketangguhan psikologinya para pihak yang mengajukan diska.
Pelaksanaan program Like-R (Layanan dan Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja)
Penerapan jam malam untuk anak sampai pukul 22.00 WIB.
Penanganan Pernikahan Anak apabila telah dikabulkan permohonan dispensasi kawinnya oleh Pengadilan Agama Bojonegoro karena ada alasan yang mendesak, maka dilakukan Langkah-langkah penanganan sebagi berikut:
Mengucurkan program pelatihan dan pemberian modal untuk anak yang sudah menikah, bekerja sama dengan BAZNAS.
Fasilitasi anak yang putus sekolah untuk mendapatkan hak pendidikan 12 tahun.
Penundaan kehamilan sampai usia 21 tahun dengan program KB dan menjaga jarak kehamilan.