LAMONGAN,Sidik Nusantara – Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat serta para sopir truk terkait penarikan retribusi parkir di bahu jalan wilayah Jalur Lingkar Utara JLU Kecamatan Deket yang viral di media sosial.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M Hamzaid S Pd membenarkan adanya laporan tersebut.
” Aduan itu pertama kali muncul melalui unggahan media sosial Instagram yang memuat keluhan para sopir truk tentang pungutan liar penarikan biaya parkir di sekitar bahu jalan JLU Desa Sidorejo Kecamatan Deket.” ungkapnya.
Menindaklanjuti hal itu pada Jumat, (28/11) di Balai Desa Sidorejo anggota Polsek Deket bersama anggota Polres Lamongan melaksanakan pertemuan guna menyelesaikan aduan tersebut.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan Lamongan Kepala Desa Sidorejo serta perangkat desa.
Ada 4 pelaku dalam kejadian tersebut, yaitu DPA, Sal, BK dan LDS. Keempat laki laki tersebut merupakan warga Kecamatan Deket.
“Keempatnya dipanggil ke Balai Desa Sidorejo untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan.” lanjutnya.
Anggota Polsek Deket Satlantas Polres Lamongan Dishub Lamongan dan perangkat desa memberikan penjelasan terkait aturan penggunaan bahu jalan serta larangan melakukan pungutan tanpa dasar hukum.
Para pelaku mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya
IPDA M Hamzaid S Pd mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum segera melapor jika mengetahui tindakan yang meresahkan masyarakat.
“Polres Lamongan memastikan akan terus merespons cepat setiap aduan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan rasa nyaman bagi seluruh pengguna jalan.” tutupnya. (Wan)














