PWI Ngawi Kecam Aksi Arogansi Oknum Karyawan SPPG Terhadap Wartawan Saat Meliput

Daerah, Headline, News70 Dilihat

Ngawi, sidik nusantara – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi menyampaikan kecaman atas dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum petugas atau karyawan SPPG di wilayah Kecamatan Mantingan terhadap sejumlah wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, saat para jurnalis melakukan pengambilan gambar dan dokumentasi proses uji sampel bahan makanan yang diduga berkaitan dengan kasus keracunan. Namun dalam pelaksanaan tugasnya, para wartawan justru mengalami perlakuan tidak semestinya, mulai dari upaya penghalangan, tekanan, hingga ancaman dari oknum petugas di lokasi.

PWI Ngawi menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 18 ayat (2), ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Ketua PWI Kabupaten Ngawi, M. Zainal Abidin, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi undang-undang dan wajib dihormati oleh siapa pun. Ia menilai tindakan intimidatif terhadap jurnalis sebagai bentuk upaya membungkam informasi publik.

“Tugas wartawan adalah menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Segala bentuk tekanan terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

PWI Ngawi juga mendesak pihak SPPG serta instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan resmi atas insiden tersebut dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Selain itu, PWI meminta aparat penegak hukum turut menelusuri peristiwa ini sesuai dengan aturan yang berlaku. (Fir/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *