Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan Amankan Pelaku Curanmor di Wilayah Glagah

LAMONGAN,Sidik Nusantara – Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan peristiwa tersebut dan merinci kronologi kejadiannya.

“Peristiwa pencurian terjadi pada hari Selasa, 30 Desember 2025,sekitar pukul 07.00 WIB, korban sedang bekerja merawat tambak. Namun sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban hendak beristirahat, ia mendapati sepeda motor miliknya telah dinaiki oleh orang yang tidak dikenal.” jelasnya.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung berteriak “MALING” sambil mengejar pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban turut membantu melakukan pengejaran hingga masuk wilayah Manyar, Kabupaten Gresik.

Dari hasil pengejaran tersebut, salah satu pelaku berinisial U berhasil diamankan warga, sementara sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana dibakar massa.

Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah Lamongan dengan membawa sepeda motor hasil curian.

Kasihumas Polres Lamongan menjelaskan, pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Jaka Tingkir yang sedang melaksanakan kegiatan kring serse di wilayah utara menerima informasi adanya pelaku curanmor yang diamankan warga di wilayah Manyar, Gresik, yang berdekatan dengan Kecamatan Glagah, Lamongan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Jaka Tingkir segera menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Polsek Manyar.

“Dari hasil koordinasi dan interogasi awal, diketahui bahwa pelaku yang diamankan warga merupakan warga Lamongan.” lanjutnya.

Setelah dilakukan interogasi mendalam oleh Tim Jaka Tingkir, pelaku U mengakui bahwa baru saja melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Glagah, Lamongan bersama rekannya berinisial MS alias Mat Kebo, yang diketahui merupakan residivis kasus curat dan berhasil melarikan diri.

Tim Jaka Tingkir melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan di wilayah Kecamatan Karangbinangun pukul 12.50 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku MS yang sedang berada di wilayah Bogo, Desa Babadan, Kecamatan Karangbinangun.

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan upaya penangkapan. Namun saat akan diamankan, pelaku MS melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membuang kunci T dan plat nomor kendaraan hasil curian ke Sungai Bengawan Solo guna menghilangkan barang bukti.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Lamongan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti.

Dari hasil pendalaman penyidikan, diketahui bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana (dibakar massa), dan 2 unit handphone.” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kasihumas Polres Lamongan mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *