Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Ngawi Gelar Bimbingan Teknis Legal Drafting

Daerah, News54 Dilihat

Ngawi, sidik nusantara – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Bagian Hukum Sekertariat Daerah melakukan kegiatan Bimbingan Teknis Legal Drafting Produk Hukum Daerah. Acara berlangsung di Hotel Malioboro Yogyakarta mulai tanggal 11 – 12 februari 2026.

Produk hukum daerah merupakan salah satu bentuk aturan pelaksanaan dari undang – undang, produk hukum daerah ini meliputi, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan keputusan kepala daerah. Produk hukum daerah memiliki fungsi yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat lokal serta menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, Jum’at (13/02/2026).

Plt Bagian Hukum Setda Kabupaten Ngawi, Suyanto Dalam sambutannya mengatakan dalam penyusunan produk hukum daerah diperlukan kompetensi dalam pemahaman sistematika, bahasa hukum, asas – asas peraturan perundang – undangan hingga proses harmonisasi dan sinkronisasi hukum. Kompetensi tersebut merupakan suatu ketrampilan yang harus dimiliki oleh setiap aparatur yang terlibat dalam penyusunan produk hukum daerah yang disebut dengan (Legal Drafting).

“Pada saat ini produk hukum yang diusulkan oleh perangkat daerah masih banyak yang belum sesuai kaidah penyusunan, sehingga dalam proses pengharmonisasian produk hukum daerah sampai dengan tersusun akan membutuhkan waktu lebih,” jelasnya

Suyanto menambahkan apabila produk hukum daerah terburu – buru atau tidak sempurna dan tidak sesuai kaidah penyusunan produk hukum, maka akan berpotensi menimbulkan multitafsir, tidak efektif, bahkan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan permasalahan hukum dalam proses implementasinya nanti.

Dalam kegiatan bimbingan teknis legal drafting ini berharap peserta yang pertama dapat mampu memahami prinsip – prinsip dasar legal drafting, kedua meningkatkan ketrampilan analisa hukum, ketiga meningkatkan ketrampilan dalam merumuskan norma hukum, dan yang keempat memahami pentingnya proses harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah. (Fir/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *