Bagian PBJ Setda Ngawi, Gelar Pendampingan Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Dan E-Kontrak

Daerah, News42 Dilihat

Ngawi, sidik nusantara – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Ngawi menggelar Pendampingan Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan E-kontrak, turut mengundang PPK, ASN, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Ngawi. Acara berlangsung di Hotel Solia Surakarta mulai Kamis 12 Februari sampai 13 Februari Tahun 2026

“Maksud dilaksanakan kegiatan ini guna melaksanakan pendampingan kepada OPD untuk pengisian Sirup, E-kontrak, dan Pencatatan pada system pengadaan secara elektronik,” terangnya

Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Rachmad Fitrianto mengatakan pertama tujuan kegiatan ini untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan, kebijakan prinsip, dan etika pengadaan barang dan jasa. Kedua meningkatkan akurasi sistem monitoring dan evaluasi pengadaan. Dan ketiga optimalisasi indeks tata kelola pengadaan sebagai indikator antara penilaian reformasi birokrasi tahun anggaran 2026.

“Nilai indeks tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun 2025 memperoleh peringkat 2 di Jawa Timur di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan capaian 91,34 dengan nilai indikator pemanfaatan sistem pengadaan 27,12 jauh meningkat di banding tahun 2024. Mendasar data itu capaian indikator pemanfaatan sistem SPSE sudah sangat baik namun perlu di optimalkan terutama pada pencatatan non e tendering, non e purchasing, serta melengkapi e kontrak untuk paket e pl (pengadaan langsung),” jelasnya

Rachmad Fitrianto menambahkan setelah dilakukan pendampingan SIRUP dan E Kontrak paket pengadaan barang dan jasa Kabupaten Ngawi yang di umumkan di SIRUP mengalami peningkatan signifikan. Sebelum acara pendampingan paket pengadaan barang yang di umumkan di SIRUP 67% setelah acara dilaksanakan 97% yang artinya ada peningkatan 30% dan target 13 Februari di tahun 2026 sudah mencapai 100% atau sebelum tanggal 31 Februari selesai.

“Menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah Pasal 8 ayat 2 menjelaskan Batas waktu pengumuman RUP untuk pengadaan tahun berikutnya pada aplikasi SIRUP dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun anggaran tersebut,” imbuhnya. (Fir/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *