Potensi Aksi Warga Warnai Agenda Musdes Pilkades PAW di Bandungrejo

Bojonegoro, News231 Dilihat

Bojonegoro, sidik nusantara – Ratusan warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, berencana mengawal pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) persiapan pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 12 Februari 2026. Warga menuntut agar Musdes tersebut tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati sebelumnya.

Aksi pengawalan ini merupakan kelanjutan dari sejumlah protes warga sejak Januari 2026 terkait percepatan pelaksanaan Pilkades PAW. Pada 24 Januari lalu, sekitar 100 warga mendatangi Balai Desa Bandungrejo untuk mempertanyakan kesiapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang saat itu menunda tahapan Pilkades dengan alasan keterbatasan anggaran. Aksi serupa kembali terjadi pada 27 Januari dengan jumlah massa sekitar 500 orang. Dari hasil pertemuan tersebut disepakati Musdes pembentukan panitia Pilkades PAW akan digelar pada 12 Februari 2026, dengan tahapan pemilihan diperkirakan berlangsung dalam rentang dua hingga tiga bulan.

Saat itu, Camat Ngasem, Iwan Setiawan, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa mekanisme Pilkades PAW dilaksanakan melalui pemilihan perwakilan Kepala Keluarga (KK), bukan Musdes biasa. Tahapan dimulai dari Musdes persiapan, dilanjutkan pembentukan panitia pemilihan, hingga proses pemilihan kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Musdes internal BPD pada 4 Februari 2026 memutuskan menunda pelaksanaan PAW dengan alasan sejumlah kendala administratif. Di antaranya penyelesaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun 2024–2025, kekurangan anggaran desa sekitar Rp821 juta, serta beberapa program desa yang belum rampung. BPD berencana membentuk panitia setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi.

Untuk meredam potensi konflik, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar hearing pada 11 Februari 2026 terkait pelaksanaan Pilkades PAW. Dalam hasil hearing tersebut ditegaskan bahwa BPD Bandungrejo wajib melaksanakan Musdes pembentukan panitia pada 12 Februari 2026. Jika tahapan tersebut tidak terlaksana, Camat Ngasem diminta mengambil langkah administratif, termasuk kemungkinan pemberhentian BPD yang tidak menjalankan tugasnya.

Camat Ngasem yang baru, Budi Sukisna, S.STP., diketahui telah memanggil Ketua BPD beserta jajaran untuk klarifikasi pada 9 Februari 2026. Namun undangan tersebut tidak dihadiri. Undangan lanjutan juga dilayangkan pada 11 Februari, tetapi kembali tidak direspons tanpa keterangan.

Salah satu warga berinisial SF menyatakan, jika Musdes tidak dilaksanakan sesuai jadwal, massa berencana melanjutkan aksi ke Balai Desa Bandungrejo dan kemungkinan berlanjut ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro. Warga meminta agar proses Pilkades PAW, termasuk pembentukan panitia, diambil alih oleh DPMD apabila BPD dinilai tidak menjalankan tugasnya.

“Kami hanya ingin Musdes persiapan Pilkades PAW dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah disepakati. Warga siap mengawal proses ini agar berjalan terbuka, sesuai aturan, dan tidak ada lagi penundaan yang berlarut-larut,” tegasnya.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya penguluran waktu pelaksanaan Pilkades PAW dengan alasan keterbatasan anggaran desa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu aksi massa lebih besar, mengingat warga berkomitmen mengawal pelaksanaan Musdes agar tahapan persiapan Pilkades PAW berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (Cat/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *