Jakarta, sidik nusantara — Organisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lintas profesi yang tergabung dalam Sekretariat Nasional (Seknas) Aliansi Merah Putih menggelar Konsolidasi Nasional Organisasi PPPK pada Sabtu–Minggu, 31 Januari hingga 1 Februari 2026, di Jakarta. Kegiatan ini diikuti perwakilan PPPK dari berbagai daerah dan latar belakang profesi di seluruh Indonesia.
Konsolidasi nasional tersebut melibatkan beragam unsur PPPK, di antaranya PPPK Dosen, Guru, Penyuluh Agama Islam, Penyuluh Pertanian, PLKB, tenaga kesehatan, Satpol PP, dan profesi lainnya. Forum ini menjadi ruang bersama untuk menyatukan aspirasi serta memperjuangkan kepastian status dan penguatan peran PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
Dari Provinsi Jawa Timur, salah satu utusan yang hadir adalah Ririn Widiastutik, Perwakilan Koordinator PPPK Guru Kabupaten Bojonegoro. Dalam forum tersebut, peserta menyepakati sejumlah poin penting yang menjadi hasil Konsolidasi Nasional.
Pertama, peserta menegaskan bahwa ASN PPPK merupakan bagian penting dalam sistem pelayanan publik, baik di tingkat nasional maupun daerah. Oleh karena itu, keberadaan dan pengelolaan PPPK harus menjadi agenda prioritas dalam pembangunan sumber daya aparatur negara.
Kedua, forum secara resmi memohon kepada pemerintah agar tenaga PPPK paruh waktu dapat dialihkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kejelasan status, kesejahteraan, serta kepastian masa depan bagi PPPK sebagai pelayan publik.
Ketiga, Konsolidasi Nasional juga menghasilkan kesepakatan untuk menyerahkan usulan Naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN kepada Pemerintah Pusat. Naskah RPP tersebut disusun untuk mengakomodasi aspirasi PPPK secara menyeluruh, termasuk di antaranya penyesuaian ijazah dan pengembangan karier.
Sebagai bagian dari ASN PPPK di Kabupaten Bojonegoro, Ririn Widiastutik menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Menurutnya, Pemkab Bojonegoro selama ini dinilai sangat memperhatikan keberadaan ASN PPPK serta responsif dalam mengakomodasi aspirasi mereka sebagai bagian integral pelayanan publik.
“Kebijakan Pemkab Bojonegoro terhadap ASN PPPK sangat positif dan bahkan sering menjadi rujukan perjuangan rekan-rekan PPPK dari kabupaten dan kota lain,” ungkapnya.
Konsolidasi Nasional ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat posisi PPPK serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh ASN PPPK di Indonesia. (Dian/Red)













